Berita

Chairul Huda/Net

Hukum

Kasus Rizieq-Firza Berbeda Dengan Perkara Ariel-Luna

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 09:45 WIB | LAPORAN:

. Ada perbedaan mendasar antara kasus video porno Nazriel Ilham (Ariel) dan Luna Maya dengan viralnya dugaan chat dan gambar porno Firza Husein dan Rizieq Shihab.

Pemaparan tersebut dikatakan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chairul Huda.

"Ada perbedaan mendasar antara kasus Ariel-Luna Maya dan Rizieq-Firza," ujar Chairul kepada wartawan, Kamis (8/6).


Bagaimana alur dari unsur kesengajaan Ariel atas tersebarnya video mesum tersebut?

"Ariel menyimpan file bercintanya di external hardisk yang juga digunakan untuk menyimpan file-file lagu yang bisa diakses siapa saja dalam tim musiknya," urainya.

Artinya, kata Chairul, ada konsepsi kesengajaan dengan sadar kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk-opzet). Sehingga, cepat atau lambat video syur koleksi pribadi itu berpotensi tersebar.

"Jadi Ariel sejak semula telah bisa memperkirakan bahwa file bercintanya dengan sejumlah artis kemungkinan dapat tersebar luas," terang Chairul.

Konstruksi itu pun akhirnya diterima pihak pengadilan. Begitu juga konstruksi tentang locus delicti (lokasi atau tempat terjadinya perbuatan pidana) yang dibangun Chairul dalam kasus tersebut.

Sementara itu, jika dibandingkan dengan kasus Rizieq-Firza, Chairul justru berpendapat lain. Menurut ahli hukum pidana muda itu, tidak ada unsur kesengajaan dari tersangka untuk menyebarluaskan obrolan syur pribadinya.

"Berbeda dengan kasus ini (Rizieq-Firza). Tidak ada kesengajaan bagi keduanya menyebarkan informasi elektronik yang berkonten pornografi. Terlepas dari chat tersebut asli atau tidak," jelasnya.

Apalagi, lanjut Chairul, kasus Rizieq-Firza masih berada di ruang privat. Dalam hal ini, file penyimpanan konten yang diduga porno ada di ponsel kedua tersangka. Tidak seperti Ariel yang menggunakan external hardisk.

Jika ternyata Rizieq sendiri yang meminta foto seksi kepada Firza, maka hal tersebut masuk kategori pribadi. Bukan untuk diketahui banyak orang.

"Kalau benar Rizieq meminta dikirimi gambar Firza maka itu masih termasuk permintaan pribadi. Untuk kepentingan pribadi pula. Tidak dapat dipandang disengaja untuk disebarluaskan," tegas Chairul.

Oleh karena itu, Chairul meminta jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) segara menangkap pihak-pihak yang menyebarkan pertama kali gambar dan percakapan "panas" tersebut ke jejaring sosial. Sehingga, dapat membuat terang dan objektif maksud dan motif pelaku.

"Polisi harus mencari penyebar foto Firza dan mengkaitkan kesengajaan dari yang bersangkutan (pelaku) dengan peran Firza dan Rizieq. Baru penyidik bisa menetapkan tersangka jika ada penyertaan diantara mereka," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan menilai penyelidikan kasus Rizieq-Firza serupa dengan penanganan kasus Ariel-Luna.

"(Pembuktian) itu tidak sulit. Hampir sama dengan kasus Luna Maya dan Ariel. Ada ahli-ahli yang menangani secara scientific investigation," kata Iriawan, 5 Februari lalu. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya