Berita

Hukum

Kejaksaan Batal Banding Kasus Ahok, MPR Apresiasi Sekalipun Telat

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Kejaksaan seharusnya tidak mengajukan banding atas vonis majelis Hakim kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat dimintai tanggapan atas sikap Jaksa Agung yang akan mencabut berkas banding kasus Ahok tersebut.

"Ya, seharusnya begitu," ujar Hidayat kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini. [Baca: Jaksa Agung: Pembatalan Banding Kasus Ahok Pertimbangkan Unsur Manfaat]


Karena mestinya, dia menambahkan, tuntutan harus sesuai dengan apa yang dituntut oleh penuntut, dalam hal ini umat Islam atau para pihak yang melaporkan kasus penistaan agama tersebut. Tuntutan awal para pelapor adalah 4 sampai 5 tahun, sesuai pasal 156A KUHP.

"Anehnya, (tuntutan JPU) cuma 1 tahun," sambung mantan Presiden PKS ini.

Menurutnya, dengan hakim melakukan ultra petita, vonis melampaui tuntutan, atau mendekati keadilan yang diharapkan publik, mestinya JPU berterima kasih. Ahok divonis dua tahun penjara.

"Sekalipun (jaksa) telat (membatalkan banding), kami apresiasi. Kejaksaan harus hadir untuk keadilan publik, bukan kepentingan politik," katanya mengingatkan.

Dengan demikian, dia menambahkan, yang perlu dipastikan saat ini adalah soal keberadaan Ahok. Karena beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak berada di tahanan. Terlebih masifnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa tersangka kasus makar M. Alkhaththath tak pernah melihat Ahok di Mako Brimob.

"Jangan-jangan rumornya benar. Jadi Ahok ada dimana?" tandasnya mempertanyakan.[zul]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Gubernur Fakhiri Raih Golden Leader Award JMSI

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:02

1.000 Siswa Yatim Piatu Pemegang KJP Ikuti Try Out Gratis

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:30

Pemerintah Timor Leste Didorong Kembali Aktifkan Pas Lintas Batas

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:13

DKI Kunci Stok Beras dan Telur, Harga Dijaga Tetap Stabil

Rabu, 11 Februari 2026 | 23:00

Ilusi Swasembada Pangan Kementan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:45

RI Siap Borong Minyak AS Senilai Rp252 Triliun Pekan Depan

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:28

Kembali Diperiksa BPK, Gus Yaqut Sampaikan Klarifikasi Hingga Konfrontasi

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:13

Ulama Penjaga Optimisme dan Keteguhan Batin Rakyat Aceh

Rabu, 11 Februari 2026 | 22:04

Diperiksa di Mapolresta Solo, Jokowi Beberkan Kisah Perkuliahan Hingga Skripsi

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:50

NU Harus Bisa Menjawab Tantangan Zaman di Abad Kedua Perjalanan

Rabu, 11 Februari 2026 | 21:38

Selengkapnya