Berita

Hukum

Kejaksaan Batal Banding Kasus Ahok, MPR Apresiasi Sekalipun Telat

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Kejaksaan seharusnya tidak mengajukan banding atas vonis majelis Hakim kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat dimintai tanggapan atas sikap Jaksa Agung yang akan mencabut berkas banding kasus Ahok tersebut.

"Ya, seharusnya begitu," ujar Hidayat kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini. [Baca: Jaksa Agung: Pembatalan Banding Kasus Ahok Pertimbangkan Unsur Manfaat]


Karena mestinya, dia menambahkan, tuntutan harus sesuai dengan apa yang dituntut oleh penuntut, dalam hal ini umat Islam atau para pihak yang melaporkan kasus penistaan agama tersebut. Tuntutan awal para pelapor adalah 4 sampai 5 tahun, sesuai pasal 156A KUHP.

"Anehnya, (tuntutan JPU) cuma 1 tahun," sambung mantan Presiden PKS ini.

Menurutnya, dengan hakim melakukan ultra petita, vonis melampaui tuntutan, atau mendekati keadilan yang diharapkan publik, mestinya JPU berterima kasih. Ahok divonis dua tahun penjara.

"Sekalipun (jaksa) telat (membatalkan banding), kami apresiasi. Kejaksaan harus hadir untuk keadilan publik, bukan kepentingan politik," katanya mengingatkan.

Dengan demikian, dia menambahkan, yang perlu dipastikan saat ini adalah soal keberadaan Ahok. Karena beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak berada di tahanan. Terlebih masifnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa tersangka kasus makar M. Alkhaththath tak pernah melihat Ahok di Mako Brimob.

"Jangan-jangan rumornya benar. Jadi Ahok ada dimana?" tandasnya mempertanyakan.[zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya