Berita

Hukum

Kejaksaan Batal Banding Kasus Ahok, MPR Apresiasi Sekalipun Telat

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 08:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pihak Kejaksaan seharusnya tidak mengajukan banding atas vonis majelis Hakim kepada terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T. Purnama.

Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid saat dimintai tanggapan atas sikap Jaksa Agung yang akan mencabut berkas banding kasus Ahok tersebut.

"Ya, seharusnya begitu," ujar Hidayat kepada Kantor Berita Politik RMOL pagi ini. [Baca: Jaksa Agung: Pembatalan Banding Kasus Ahok Pertimbangkan Unsur Manfaat]


Karena mestinya, dia menambahkan, tuntutan harus sesuai dengan apa yang dituntut oleh penuntut, dalam hal ini umat Islam atau para pihak yang melaporkan kasus penistaan agama tersebut. Tuntutan awal para pelapor adalah 4 sampai 5 tahun, sesuai pasal 156A KUHP.

"Anehnya, (tuntutan JPU) cuma 1 tahun," sambung mantan Presiden PKS ini.

Menurutnya, dengan hakim melakukan ultra petita, vonis melampaui tuntutan, atau mendekati keadilan yang diharapkan publik, mestinya JPU berterima kasih. Ahok divonis dua tahun penjara.

"Sekalipun (jaksa) telat (membatalkan banding), kami apresiasi. Kejaksaan harus hadir untuk keadilan publik, bukan kepentingan politik," katanya mengingatkan.

Dengan demikian, dia menambahkan, yang perlu dipastikan saat ini adalah soal keberadaan Ahok. Karena beredar kabar mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak berada di tahanan. Terlebih masifnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa tersangka kasus makar M. Alkhaththath tak pernah melihat Ahok di Mako Brimob.

"Jangan-jangan rumornya benar. Jadi Ahok ada dimana?" tandasnya mempertanyakan.[zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Sekolah Rakyat dan Investasi Penghapusan Kemiskinan Ekstrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03

Agenda Danantara Berpotensi Bawa Indonesia Menuju Sentralisme

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45

JMSI Siap Perkuat Peran Media Daerah Garap Potensi Ekonomi Biru

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34

PP Himmah Temui Menhut: Para Mafia Hutan Harus Ditindak Tegas!

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29

Rezim Perdagangan dan Industri Perlu Dirombak

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15

GMPG Pertanyakan Penanganan Hukum Kasus Pesta Rakyat Garut

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi dan Damai Temui Jokowi

Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00

GMNI: Bencana adalah Hasil dari Pilihan Kebijakan

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42

Pakar Hukum: Korupsi Merusak Demokrasi Hingga Hak Asasi Masyarakat

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28

DPR Setujui Anggaran 2026 Komnas HAM Rp112 miliar

Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26

Selengkapnya