Berita

Siti Fadilah/RMOL

Hukum

Siti Fadilah Minta Hakim Membebaskannya

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 01:50 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan.

Hal itu didasari banyaknya fakta yang tidak diungkap dalam persidangan. Seperti verbal asli Surat Rekomendasi Penunjukan Langsung yang tidak pernah disinggung dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri maupun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Serta tidak adanya fakta hukum yang mendukung bahwa dirinya menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp500 juta serta menerima uang Rp 1,4 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya.

"Kalau dakwaan pertama direkayasa dengan alat bukti yang disembunyikan. Dalam dakwaan kedua ini dibangun dari amar Keputusan pengadilan Nomor 42/PID.B/2012/PN.Jkt.Pst atas nama Rustam Pakaya. Di dalam amar putusan tersebut saya sebagai saksi harus mengembalikan uang Rp 1,275 miliar, meskipun tidak ada data fakta hukum yang mendukung saya menerima MTC," jelas Siti saat membacakan pledoi berjudul 'No See The UnSeen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan' di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 7/6).


Lebih jauh dalam nota pembelaannya, Siti juga meminta majelis hakim mempertimbangkan usianya yang telah mencapai 68 tahun dengan penyakit permanan yang membutuhkan pengobatan, pemeliharaan yang intens dan konsisten. Apalagi, sambung Siti, harapan hidup bagi manusia Indonesia rata-rata 70 tahun.

"Maka dengan kerendahan hati izinkanlah saya dan berikan kesempatan kepada saya untuk bersama-sama dengan anak cucu saya dalam menghadapi akhir hayat saya. Pada kesempatan ini saya mohon yang mulia mengabulkan permohinan saya," ujar Ibu dari tiga orang anak dan nenek dari tujuh orang cucu itu.

Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp 1,37 miliar. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya