Berita

Siti Fadilah/RMOL

Hukum

Siti Fadilah Minta Hakim Membebaskannya

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 01:50 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskannya dari segala tuntutan.

Hal itu didasari banyaknya fakta yang tidak diungkap dalam persidangan. Seperti verbal asli Surat Rekomendasi Penunjukan Langsung yang tidak pernah disinggung dalam pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri maupun penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Serta tidak adanya fakta hukum yang mendukung bahwa dirinya menerima Mandiri Traveller Cheque (MTC) senilai Rp500 juta serta menerima uang Rp 1,4 miliar dari Rustam Syarifudin Pakaya.

"Kalau dakwaan pertama direkayasa dengan alat bukti yang disembunyikan. Dalam dakwaan kedua ini dibangun dari amar Keputusan pengadilan Nomor 42/PID.B/2012/PN.Jkt.Pst atas nama Rustam Pakaya. Di dalam amar putusan tersebut saya sebagai saksi harus mengembalikan uang Rp 1,275 miliar, meskipun tidak ada data fakta hukum yang mendukung saya menerima MTC," jelas Siti saat membacakan pledoi berjudul 'No See The UnSeen, Setitik Harapan Menggapai Keadilan' di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 7/6).


Lebih jauh dalam nota pembelaannya, Siti juga meminta majelis hakim mempertimbangkan usianya yang telah mencapai 68 tahun dengan penyakit permanan yang membutuhkan pengobatan, pemeliharaan yang intens dan konsisten. Apalagi, sambung Siti, harapan hidup bagi manusia Indonesia rata-rata 70 tahun.

"Maka dengan kerendahan hati izinkanlah saya dan berikan kesempatan kepada saya untuk bersama-sama dengan anak cucu saya dalam menghadapi akhir hayat saya. Pada kesempatan ini saya mohon yang mulia mengabulkan permohinan saya," ujar Ibu dari tiga orang anak dan nenek dari tujuh orang cucu itu.

Siti dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Tak hanya itu, dia juga dituntut kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar subsider satu tahun kurungan.

Siti didakwa melakukan dua perbuatan pidana berbeda. Perbuatan pidana pertama adalah menerbitkan surat rekomendasi penunjukan langsung. Melalui surat itu, Siti disebut meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen Kemenkes Mulya Hasjmy, memilih PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock. Atas penunjukan langsung itu, Indofarma memperoleh keuntungan sebesar Rp1,5 miliar dan merugikan negara sekitar Rp6,1 miliar.

Selain penunjukan langsung, Siti juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,85 miliar dari PT Graha Ismaya. Uang tersebut diberikan agar Siti menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I. Siti menerima 20 lembar Mandiri Traveller Cheque senilai Rp 500 juta dan cek perjalanan serupa senilai Rp 1,37 miliar. [wah]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya