Berita

Net

Hukum

Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Choel Mallarangeng

KAMIS, 08 JUNI 2017 | 00:27 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan untuk menjadi justice collaborator (JC) yang diajukan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pusat pendidikan sarana olahraga nasional (P3SON) Hambalang.

Jaksa menilai, Choel tidak mengetahui mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek Hambalang. Hal itu yang sangat diperlukan jika terdakwa ingin membantu penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya tindak pidana dalam proyek Hambalang.

"Karena ternyata terdakwa menerangkan di persidangan tidak mengetahui, baik itu latar belakang dari awal sampai dengan pelaksanaan proyek P3SON di Hambalang. Maka kami berpendapat permohonan JC tersebut patut untuk tidak dikabulkan," jelas Jaksa M. Takdir Suhan saat membaca tuntutan Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta (Rabu, 7/6).


Dalam perkara tersebut, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dengan perintah supaya terdakwa Choel tetap ditahan.

Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan. Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP. [wah] 

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya