Berita

ATVSI/net

Hukum

RUU Penyiaran Disahkan, Sistem Monopoli Hak Siar Akan Muncul

RABU, 07 JUNI 2017 | 20:56 WIB | LAPORAN:

Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaraan akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada akhir masa sidang ini dan disahkan sebagai RUU Penyiaran inisiatif DPR.

Masuknya draft RUU Penyiaran ke daftar pengesahan mendorong Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) melakukan pembahasan seputar isu krusial tersebut.

Pengamat teknologi, informasi dan telekomunikasi (ICT) Kamilov Sagala menyampaikan bahwa RUU Penyiaran ini memiliki kecenderungan untuk membentuk struktur monopoli baru dibidang penyiaran.  


"Dengan ditetapkannya single mux operator,  ditakutkan akan muncul sistem monopoli, dimana hak penyiaran hanya akan dipegang oleh RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia). Hal ini tentunya bertentangan dengan UU Antimonopoli", kata Kamilov saat diskusi dibilangan Jakarta Selatan, Rabu (7/6).
 
Hal senada juga diungkapkan Mantan Wakil Ketua Dewan Pers Sabam Leo Batubara yang menganggap status menteri komunikasi dan informasi (Menkominfo) sebagai penentu kebijakan, pengatur,  pengawas dan pengendali penyiaran tidaklah konstitusional.

"Harusnya kita mengikuti sistem penyiaran Australia,  dimana DPR yang menjadi penentu kebijakan, pengatur, pengawas dan pengendali penyiaran,  bukanlah pemerintah dalam hal ini Menkominfo," ujar wartawan senior itu.

Selanjutnya kata Leo, DPR akan memberikan kewenangan kepada KPI sebagai lembaga independen yang akan mengawasi pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran.

"KPI yang independen artinya lepas dari aneka ragam kepentingan politik di fraksi.  Pemerintah haruslah membentuk panitia seleksi yang profesional," tambah Leo.

Sekjen ATVSI Neil R Tobing menekankan akan pentingnya 7 poin penting yang perlu diperhatikan dalam RUU penyiaran tersebut. 7 hal tersebut yaitu Rencana Strategis Jangka Panjang, Pembentukan Asosiasi, Penentuan Model Migrasi, Durasi Iklan Komersial, Aturan Iklan Rokok, Persentase Siaran Lokal dan Perizinan.

RUU Penyiaran apabila disetujui oleh Pemerintah dan DPR RI akan menggantikan Undang Undang Penyiaran no.32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama dari pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi terrestrial penerimaan tetap tidak berbayar (“TV FTA”) analog menjadi digital dimana berdasarkan konsensus yang diterima oleh mayoritas Negara-negara  anggota ITU (International Telecommunication Union), batas akhir (deadline) dari penggunaan fekuensi analog di Region 1 dan wilayah perbatasan antar negara, atau yang dikenal dengan analog switch off (“ASO”) atau digital switch over (“DSO”)  adalah 15 Juni 2020, kecuali untuk negara-negara di Region 3 (termasuk Indonesia) dimana negara-negara  anggota ITU dapat menetapkan tanggal lain sesuai dengan kondisi industri penyiarannya.[san]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya