Berita

Choel Di Tipikor/RMOL

Hukum

Adik Andi Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara Dan Denda Rp 500 Juta

RABU, 07 JUNI 2017 | 20:42 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pejara 5 tahun dan denda Rp500 juta kepada Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pusat pendidikan sarana olahraga nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Jaksa, Choel yang  terbukti terlibat dalam proyek pembangunan P3SON sebagaimana diatur Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Kami menuntut supaya majelis hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ujar jaksa M Asri Irwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).


Lebih lanjut dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan, Jaksa menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam memberantas korupsi. Sementara dalm Pertimbangan yang meringankan, Choel belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, berterus terang serta mengembalikan uang hasil korupsi yang dinikmatinya kepada negara melalui KPK.

Dalam kasus ini, Choel terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam proyek itu, Choel juga terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,3 miliar.

Menurut jaksa, pada 2009, Choel bersama-sama dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Choel disebut ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan 550.000 dollar AS. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.

Rinciannya yaitu, 550.000 dollar AS dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya. Kemudian uang sebesar Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya. Meski demikian, adik dari Andi Mallarangeng itu telah mengembalikan uang Rp7 miliar dari hasil korupsi yang pernah diterimanya kepada KPK.

Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya