Aparat Kepolisian diminta untuk segera memproses laporan dugaan ijazah palsu Bupati Kotabaru, Sayed Jafar, mengingat hampir satu tahun kasus ini tidak mengalami perkembangan.
Desakan itu disuarakan oleh Ketua Komite Aksi Penyelamat Kotabaru (KAPAK) Kalimantan Selatan Usman Pahero dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/6).
"Kami menuntut Polri mempercepat proses dan jangan menghalang-halanginya," pintanya.
Usman menyebut bahwa pihaknya telah mondar-mandir melaporkan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa kasus dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Sayed sudah pernah dilaporkan saat Pilkada Kotabaru, namun tidak ada tanggapan. Sehingga, pada tanggal 11 Januari 2016, pihaknya kembali melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Pada 11 Januari 2017, kami mendapat tanggapan dikasih petunjuk agar melapor ke Polda Kaltim (Kalimantan Timur) karena dugaan ijazah palsu berada di Kaltim. Namun, dilimpahkan lagi ke Polda Kalsel (Kalimantan Selatan) oleh Polda Kaltim sesuai Nomor B/449/I/2017," ujarnya.
Usman berharap hukum tidak tumpul ke atas dan tidak tajam ke bawah. Semua harus diperlakukan sama di dalam penegakan hukum. Harapan ini diutarakan lantaran pihak yang dilaporkan adalah seorang kepala daerah yang memiliki power politik, sehingga dikhawatirkan dapat melakukan intervensi hukum.
"Kami minta Kapolri, Kapolda dan lembaga terkait memberikan perhatian terhadap proses hukum ini supaya berjalan. Karena kurang lebih satu tahun empat bulan perkembangan penyelidikan, kami mohon dengan hormat secara tuntas, bahwa apa yang kami harapkan betul-betul dengan bagus," katanya.
[ian]