Berita

Saipul Jamil/net

Hukum

Kasus Suap Saipul Jamil, Saksi: Uang Rp 250 juta Semuanya Untuk Hakim Ifa Sudewi

RABU, 07 JUNI 2017 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi mengaku uang suap sebesar Rp250 juta yang diterimanya dari Saipul Jamil melalui pengacara diserahkan seluruhnya kepada hakim Ifa Sudewi.

Menurut Rohadi, dirinya tidak pernah menikmati uang suap terkait penanganan perkara pencabulan anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil. Uang suap itu, bertujuan mempengaruhi putusan  majelis hakim yang kala itu diketuai Ifa Sudewi.

"Uang itu semuanya untuk bu Ifa, saya tidak dapat sama sekali," ungkap Rohadi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakut di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).


Lebih lanjut Rohadi mengakui, bantahan bahwa uang Rp250 juta ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi yang dilontarkannya dalam persidangan sebelumnya adalah tidak benar. Dalam persidangan ini, Rohadi menjelaskan, telah memberikan keterangan tidak benar alias palsu disetiap persidangan yang menyeret namanya.

Menurut Rohadi, Ifa sudah mengetahui adanya pemberian uang suap dari pengacara Saipul Jamil.

"Pada sidang sebelumnya, saya pernah disumpah dan menjadi saksi dalam perkara ini. Tapi keterangan saya tidak benar," ujarnya.

Dalam perkara ini Rohadi divonis tujuh tahun penjara lantaran terbukti meminta uang Rp50 juta kepada pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Uang tersebut untuk mengurus penunjukan majelis hakim dalam perkara pencabulan yang didakwakan kepada Saipul Jamil.

Selain itu, Rohadi juga terbukti menerima uang suap Rp 250 juta untuk mengatur agar Saipul Jamil divonis ringan oleh majelis hakim PN Jakut. Hal ini merupakan pertimbangan hakim yang meyakini Rohadi hanya menerima sendiri uang tersebut dan tidak bersama dengan majelis hakim yang memangani perkara Saipul Jamil.[san]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya