Berita

Hukum

Di Rutan KPK, Karel Perintahkan Terdakwa Suap Saipul Jamil Tidak Seret Majelis Hakim

RABU, 07 JUNI 2017 | 18:47 WIB | LAPORAN:

Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu, meminta terdakwa Rohadi agar tidak menyeret Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rohadi sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret Saipul Jamil sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Dalam kesaksiannya, Rohadi mengaku dirinya telah memberi keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya terkait hakim yang ikut menerima aliran uang suap dari Saipul Jamil melalui pengacara Berthanatalia R Kariman dan Kasman Sangaju.


Pasalnya, Karel yang merupakan suami dari terdakwa Berthanatalia, melarang Rohadi menyeret majelis hakim yang menangani perkara pelecehan seksual di PN Jakut. Adapun majelis hakim yang menangani kasus tersebut diketuai oleh Ifa Sudewi.

"Saya dilarang sama Pak Karel Tuppu kala itu, agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," ungkap Rohadi dalam kesaksiannya.

Rohadi mengaku, permintaan tidak menyeret majelis hakim PN Jakut diutarakan Karel saat menjenguk istrinya yang berada di Rutan KPK. Keduanya memang saling kenal lantaran Karel pernah bertugas di PN Jakut sebelum pindah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar.

"Waktu itu saya dikasih tahu bahwa 'mas, sampai di mas saja, jangan bawa kami'. Mau enggak mau harus saya bawa semua akhirnya," jelasnya.

Bukan kali ini nama Karel disebut dalam pengadilan. Dalam surat dakwaan surat dakwaan Berthanatalia disebutkan bahwa Karel mengarahkan Bertha untuk menghadap hakim Ifa Sudewi. Tujuannya, agar vonis terhadap Saipul Jamil yang merupakan kliennya bisa diatur.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, terdakwa I yakni Bertha menerima telepon dari suaminya, Karel Teppu. Dalam pembicaraan, Karel menanyakan persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil.

Karel yang pernah dihadirkan di persidangan membantah ikut campur tangan dalam perkara yang dipegang istrinya. Menurut Karel, istrinya hanya mengatakan ada rencana penanguhan penahanan kepada kliennya, dan dirinya meminta Bertha memberi penjelasan dan alasan kepada majelis hakim. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya