Berita

Hukum

Di Rutan KPK, Karel Perintahkan Terdakwa Suap Saipul Jamil Tidak Seret Majelis Hakim

RABU, 07 JUNI 2017 | 18:47 WIB | LAPORAN:

Hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu, meminta terdakwa Rohadi agar tidak menyeret Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Rohadi sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menyeret Saipul Jamil sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Dalam kesaksiannya, Rohadi mengaku dirinya telah memberi keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya terkait hakim yang ikut menerima aliran uang suap dari Saipul Jamil melalui pengacara Berthanatalia R Kariman dan Kasman Sangaju.


Pasalnya, Karel yang merupakan suami dari terdakwa Berthanatalia, melarang Rohadi menyeret majelis hakim yang menangani perkara pelecehan seksual di PN Jakut. Adapun majelis hakim yang menangani kasus tersebut diketuai oleh Ifa Sudewi.

"Saya dilarang sama Pak Karel Tuppu kala itu, agar jangan sampai membawa nama hakim dalam perkara ini. Cukup sampai di saya," ungkap Rohadi dalam kesaksiannya.

Rohadi mengaku, permintaan tidak menyeret majelis hakim PN Jakut diutarakan Karel saat menjenguk istrinya yang berada di Rutan KPK. Keduanya memang saling kenal lantaran Karel pernah bertugas di PN Jakut sebelum pindah menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jabar.

"Waktu itu saya dikasih tahu bahwa 'mas, sampai di mas saja, jangan bawa kami'. Mau enggak mau harus saya bawa semua akhirnya," jelasnya.

Bukan kali ini nama Karel disebut dalam pengadilan. Dalam surat dakwaan surat dakwaan Berthanatalia disebutkan bahwa Karel mengarahkan Bertha untuk menghadap hakim Ifa Sudewi. Tujuannya, agar vonis terhadap Saipul Jamil yang merupakan kliennya bisa diatur.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 10 Mei 2016 menjelang sidang pembacaan eksepsi, terdakwa I yakni Bertha menerima telepon dari suaminya, Karel Teppu. Dalam pembicaraan, Karel menanyakan persidangan perkara atas nama Saipul Jamil dan menyampaikan agar terdakwa I menemui Ifa Sudewi untuk meminta bantuan perkara Saipul Jamil.

Karel yang pernah dihadirkan di persidangan membantah ikut campur tangan dalam perkara yang dipegang istrinya. Menurut Karel, istrinya hanya mengatakan ada rencana penanguhan penahanan kepada kliennya, dan dirinya meminta Bertha memberi penjelasan dan alasan kepada majelis hakim. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya