Berita

Miryam S Hayani/net

Hukum

Ini Isi Surat Tersangka Miryam S Hayani Untuk Pansus KPK

RABU, 07 JUNI 2017 | 16:05 WIB | LAPORAN:

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menyerahkan surat yang dikirimkan oleh tersangka kasus korupsi, Miryam S Haryani kepada pimpinan Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK).

Politisi Hanura itu dituding memberikan keterangan palsu dalam persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto pada kasus E-KTP di sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar kemudian membacakan isi surat tersebut secara lengkap. Berikut isi suratnya:


"Saya yang bertanda tangan dibawah ini, nama Miryam S Haryani, dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak merasa ditekan atau diancam oleh Bapak Bambang Soesatyo, Bapak Azis S, Bapak Masinton Pasaribu, Bapak Syarifuddin Sudding dan Bapak Desmond terkait pencabutan BAP saya pada persidangan tanggal 23 Maret tahun 2017 dan 30 Maret 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Demikian surat pernyataan ini dengan sebenarnya dan tanpa ada paksaan. Miryam S Haryani".

KPK menetapkan Miryam menjadi tersangka. Komisi anti rasuah itu menjerat politisi Partai Hanura itu dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga telah memberikan keterangan palsu dalam sidang dengan terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.[san]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya