Berita

Ilustrasi/net

Politik

Fatwa MUI Tidak Cukup, Indonesia Perlu Kode Etik Bermedsos

RABU, 07 JUNI 2017 | 16:10 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang perilaku ber-media sosial (medsos) patut dipuji juga ditaati. Apalagi, aktivitas yang salah dalam bermedsos sedang membawa bangsa bergerak ke arah negatif.

"Butir-butir fatwa tersebut bersumber dari nilai-nilai agama Islam yang memang mengandung kebenaran," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Abdulhamid Dipopramono, kepada wartawan, Rabu (7/6).

Namun, karena bersifat fatwa dari ulama Islam yang merupakan suatu imbauan, maka daya jangkau dan daya ikatnya terbatas. Sanksi dari fatwa adalah agamis dan bersifat moralistik maka bukan merupakan hukum positif formal dalam bernegara.


"Jadi kita membutuhkan lebih dari fatwa MUI," jelasnya.

Agar bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat yang terdiri dari  berbagai agama maka diperlukan sesuatu yang lebih formal dan lintas agama, yaitu kode etik. Menurutnya, kode etik bermedsos di Indonesia harus berlaku atau mengikat seluruh rakyat.

Katanya, medsos adalah bentuk media, di samping media konvensional seperti cetak, televisi, dan online. Bedanya, medsos ada tanpa lembaga yang mewadahi dan sifatnya sangat cair. Di sana semua orang bisa menjadi produsen, distributor, sekaligus konsumen.

Sedangkan kode etik bisa lebih operasional daripada fatwa dan bisa menjangkau masyarakat lebih luas, bukan hanya yang beragama Islam. Kode etik juga bisa preventif atau bergerak di ranah pencegahan. Sehingga tidak seperti selama ini, pemerintah atau aparat lebih fokus ke penindakan dengan menggunakan UU ITE atau KUHP yang bersifat menghukum.

Dia mengatakan, tindakan yang mementingkan penindakan akan menyebabkan kasus pelanggaran di medsos semakin banyak dan aparat semakin kewalahan menanganinya. Lain hal upaya-upaya preventif dengan menerapkan kode etik, mengandung unsur edukasi kepada masyarakat, sehingga bisa menumbuhkan kesadaran secara benar dalam bermedsos. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Purbaya Soal THR Swasta Kena Pajak: Protes ke Bos Jangan ke Pemerintah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:35

Immoderma Clinic Hadirkan Remee Pro, Teknologi Baru Injector Skinbooster

Sabtu, 07 Maret 2026 | 17:28

Keterlibatan di BoP, Indonesia Jangan Terjebak Langgam Donald Trump

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:54

Ketika Risiko Bisnis Dipidanakan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 16:19

Digelar di Palu, Muswil DPW PPP Sulteng Lancar dan Sesuai Konstitusi

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:35

Komisi I DPR: Pemerintah Harus Konsisten Jalankan Politik Luar Negeri Bebas Aktif

Sabtu, 07 Maret 2026 | 15:13

Maskapai Saudia Mulai Buka Penerbangan Tujuan Dubai

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:59

Perempuan Bangsa Soroti Keselamatan Anak dan Lansia Saat Mudik

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:44

Purbaya Sudah Cairkan THR Pensiunan Rp11,4 Triliun, ASN Pusat Baru Rp3 Triliun

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:26

Pendapatan PGAS Naik Jadi 3,98 Miliar Dolar AS di 2025

Sabtu, 07 Maret 2026 | 14:07

Selengkapnya