Berita

Handang/net

Hukum

Kasubdit Ditjen Pajak Ini Gunakan Nama Istri Supirnya Agar Terhindar Pajak Progresif

RABU, 07 JUNI 2017 | 15:12 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia (PT EK Prima) Handang Soekarno menggunakan nama Sulis untuk surat kendaraan Mitsubishi Pajero Sport miliknya. Hal itu dilakukannya agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

Hal itu diketahui saat Suwardi selaku supir Handang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).

Awalnya jaksa menanyakan nama dalam STNK mobil Pajero Sport, dalam STNK itu tertulis nama Sulis, bukan Handang Soekarno. Padahal mobil tersebut digunakan Handang untuk mengambil uang suap dari Country Director PT EK Prima Rajes Rajamohanan Nair.


"(Sulis) itu nama istri saya pak," ungkap Suwardi dalam kesaksiannya.

Lebih lanjut Suwardi mengaku Handang pernah meminta nama istrinya untuk diajukan sebagai pemilik mobil pajero sport. Alasannya agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor.

"(Alasan pak Handang) kalau kebanyakan mobil kena pajak pak," ujar Suwardi.

Dalam kasus ini. Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak didakwa menerima uang sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,9 miliar terkait pengurusan pajak PT EK Prima.

Uang suap itu untuk mempercepat penyelesaian permasalahan restitusi pajak, Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak atau tax amnesty, pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.[san]


Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya