Berita

Bisnis

BKPM Segera Digitalisasi Pelayanan Perizinan

RABU, 07 JUNI 2017 | 11:41 WIB | LAPORAN:

. Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan dilakukan digitalisasi penyelenggaraan layanan perizinan.

Tahap awal dilakukan melalui implementasi mekanisme baru penyelenggaraan layanan perizinan dengan menerapkan tanda tangan digital yang tersertifikasi (Certified Digital Signature) pada penerbitan Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dengan format portable document format (PDF) yang dilengkapi dengan Lembar Pengesahan. Inovasi layanan tersebut akan mulai diterapkan pada 3 Juli 2017. IPPM tersebut mencakup IPPM untuk perusahaan/investasi baru, IPPM untuk  perluasan usaha, IPPM Perubahan dan IPPM dalam rangka penggabungan perusahaan.
 
Kepala BKPM RI Thomas Lembong menyampaikan terobosan ini akan memberi kemudahan kepada investor.


"Pemerintah dituntut kreatif dalam melakukan inovasi berbasis teknologi menciptakan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Tom sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi pada media, Rabu (7/6).

Ia menjelaskan perubahan mekanisme penerbitan IPPM tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada para pengusaha, notaris, kantor konsultan, firma hukum dan pihak terkait lainnya.

"Sejak bulan Juni ini kami mulai sosialisasi ke berbagai pihak. BKPM juga akan mengirim surat penjelasan resmi kepada Kementerian teknis terkait dan Dinas Penanaman Modal PTSP Provinsi, Kabupaten, Kota," jelasnya.

Penerbitan IPPM dalam bentuk dokumen dan tanda tangan digital merupakan tahap I dari upaya digitalisasi pelayanan perizinan di PTSP Pusat BKPM. Tahap II akan mulai disiapkan digitalisasi produk Izin Usaha (IU) yang saat ini sedang dikoordinasikan dengan kementerian teknis sebagai pembina bidang usaha.

Sebelumnya, IPPM disahkan oleh Pejabat BKPM secara manual dan diterbitkan dalam bentuk hardcopy yang harus diambil oleh pemohon di PTSP Pusat. Dengan mekanisme ini, setelah menerima notifikasi melalui e-mail  pemohon tidak perlu datang  mengambil dokumen produk IPPM yang diterbitkan ke PTSP Pusat namun cukup mengunduhnya dari folder perusahaan.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan validasi IPPM dapat dilakukan pemohon dengan mengakses menu e-services di website BKPM.

"Pengajuan permohonan IPPM telah dilakukan secara online sejak Desember 2014, dengan diimplementasikannya sertifikat dan tandatangan digital untuk produk IPPM maka keseluruhan proses perizinan khususnya IPPM dapat dilakukan tanpa tatap muka," urai Lestari.
 
Lestari juga mengemukakan kebijakan ini telah siap dilaksanakan baik dari aspek teknis maupun aspek legalitas. Dia menjelaskan bahwa digitalisasi proses layanan perizinan tersebut diharapkan berkontribusi positif terhadap pencapaian target investasi tahun ini.
 
BKPM mencatat realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan I (Januari-Maret) tahun 2017 menembus angka Rp 165,8 triliun, meningkat 13,2 persen dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp 146,5 triliun. Capaian tersebut diharapkan dapat memenuhi target realisasi investasi tahun 2017 sebesar Rp 678,8 triliun. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya