Berita

Fahri Hamzah/Net

Hukum

Fahri Hamzah Somasi Sohibul Iman Dan Hidayat Nur Wahid

RABU, 07 JUNI 2017 | 10:53 WIB | LAPORAN:

Pada sidang paripurna DPR waktu yang lalu, kader PKS aksi walk out memprotes sidang dipimpin Fahri Hamzah.

Di media pun melalui Ketua Majelis Tahkim/Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (tergugat II), Fahri Hamzah dianggap bukan lagi kader PKS.

Menurut kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, aksi tersebut sesungguhnya ekspresi sikap frustrasi pimpinan PKS yang telah dikalahkan di pengadilan melalui Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 16 Mei 2016.


"Atas aksi atau tindakan tak berkeadaban dan melawan konstitusi serta melawan Pancasila tersebut, maka kuasa hukum telah melayangkan somasi atau peringatan pertama kepada M. Sohibul Iman selaku Presiden PKS dan kepada Ketua Majelis Tahkim/Wakil Ketua Majelis Syuro Hidayat Nur Wahid," papar Mujahid melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (7/6).

Dalam surat somasi tersebut, terang Mujahid, kuasa hukum menuntut  DPP PKS dan Majelis Syuro PKS memerintahkan kepada seluruh pimpinan dan anggota PKS mematuhi, menghormati, dan menjalankan Putusan Provisi Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN tanggal 16 Mei 2016 serta meminta maaf kepada seluruh kader PKS atas tindakan dan/atau perbuatan beberapa pimpinan dan anggota PKS yang tidak menghormati dan menjalankan putusan dimaksud.

Pihaknya menilai, tindakan dan/atau perbuatan beberapa pimpinan PKS menunjukkan tidak mematuhi dan/atau tidak menjalankan putusan pengadilan. Putusan Provisi tersebut telah pula diperkuat melalui Putusan Perkara Nomor: 214/Pdt.G/2016/PN. JKT Sel tanggal 14 Desember 2016.

"Untuk masyarakat ketahui, dengan Putusan Provisi tersebut sesungguhnya secara mutatis mutandis Putusan Majelis Tahkim PKS Nomor 02/PUT/MT-PKS/2016 tentang pemberhentian Fahri Hamzah, dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 11 Maret 2016, Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 01 April 2016 dan Keputusan DPP PKS Nomor: 467/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 06 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPR RI dari PKS serta Surat Keputusan DPP PKS Nomor: 465/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 4 April 2016 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR RI dari PKS berada dalam status quo dan dan tidak membawa akibat hukum sampai perkara a quo mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Mujahid yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan dan Solidaritas.[wid]


Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya