Berita

Foto/Net

Bisnis

Pelaku UKM Resah Bakal Dikejar-kejar Petugas Pajak

Masuk Bidikan Regulasi Intip Tabungan
RABU, 07 JUNI 2017 | 10:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) protes regulasi mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Mereka khawatir menjadi buruan petugas pajak mengingat dalam aturan tersebut pemerintah bisa mengawasi setiap nasabah yang miliki tabungan minimal Rp 200 juta.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengungkapkan, ratusan ribu pelaku UKM di bawah naungannya resah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No­mor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Ke­pentingan Perpajakan.

"Aturan ini sudah meresah­kan dari awal, dan sekarang sudah mau diimplementasikan. UKM akan terkena dampak implementasinya. Sebenarnya awalnya keterbukaan infor­masi perbankan ini untuk level internasional (AEoI), untuk mengawasi transaksi teroris. Tapi kenapa ini kebijakan sasar domestik, batasannya Rp 200 juta lagi," kata Ikhsan di Jakarta, kemarin.


Ikhsan menilai, dengan batasan saldo rekening orang pribadi yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak paling sedikit Rp 200 juta, akan merepotkan pelaku UKM.

Dia menerangkan, pengusaha yang masuk klasifikasi usaha mikro yakni mereka yang ber­modal sekitar Rp 50 juta dengan omset Rp 300 juta per tahun. Dengan demikian, tabungan mereka termasuk kelompok yang diintip pemerintah. "Pemerintah gampang saja bilang, jangan khawatir. Orang pajak kita tahu sendirilah. Pelaku UKM berpo­tensi dicari-cari kelemahannya," ungkapnya.

Menurut Ikhsan, seharusnya batasan minimum saldo yang bisa diintip pemerintah tetap mengacu pada aturan internasional, yakni Rp 3 miliar. "Jangan demi mengejar pendapatan negara, tapi merecoki usaha rakyat kecil," cetusnya.

Ikhsan menuturkan, pihaknya akan menyampaikan keberatan secara langsung ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Komisi IX DPR.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo me­minta, pemerintah harus berhati-hati dengan aturan batasan saldo Rp 200 juta yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan secara otomatis bagi nasabah lokal.

"Secara sosio-psikologis kurang bagus, karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besar malah tidak tercapai karena mengadministrasikan data ter­lalu banyak, tidak fokus ke target sasaran," katanya.

Yustinus mengatakan, pemerintah seharusnya bisa lebih hati-hati dalam membuat kebijakan. Dia khawatir seringnya pembua­tan regulasi mendapatkan protes dari masyarakat pada akhirnya membuat regulator dipandang tidak kredibel.

Menkeu Sri Mulyani Indra­wati menegaskan, penetapan batasan saldo nasabah perbankan yang dapat secara otomatis di­periksa oleh Ditjen Pajak bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan pajak.

"Jumlah itu, sebenarnya kan bukan untuk mencari pajak, tapi sebetulnya sign untuk compliance. Masyarakat yang Rp 200 juta itu biasanya yang melaku­kan kepatuhan pajak, membayar pajak penghasilan," katanya.

Ani-panggilan akrab menerangkan, data itu diperlukan agar pemerintah bisa melihat struktur perekonomian Indone­sia. Dan, mendapatkan data per­pajakan dari pembayar pajak dan potensi pajak. "Masyarakat tidak perlu khawatir terkait batasan saldo rekening itu," ucapnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data perbankan jumlah pemilik saldo sebesar Rp 200 juta ke atas pada akhir tahun terdapat 2,3 juta rekening. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya