Pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) protes regulasi mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Mereka khawatir menjadi buruan petugas pajak mengingat dalam aturan tersebut pemerintah bisa mengawasi setiap nasabah yang miliki tabungan minimal Rp 200 juta.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengungkapkan, ratusan ribu pelaku UKM di bawah naungannya resah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) NoÂmor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk KeÂpentingan Perpajakan.
"Aturan ini sudah meresahÂkan dari awal, dan sekarang sudah mau diimplementasikan. UKM akan terkena dampak implementasinya. Sebenarnya awalnya keterbukaan inforÂmasi perbankan ini untuk level internasional (AEoI), untuk mengawasi transaksi teroris. Tapi kenapa ini kebijakan sasar domestik, batasannya Rp 200 juta lagi," kata Ikhsan di Jakarta, kemarin.
Ikhsan menilai, dengan batasan saldo rekening orang pribadi yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan secara otomatis kepada Ditjen Pajak paling sedikit Rp 200 juta, akan merepotkan pelaku UKM.
Dia menerangkan, pengusaha yang masuk klasifikasi usaha mikro yakni mereka yang berÂmodal sekitar Rp 50 juta dengan omset Rp 300 juta per tahun. Dengan demikian, tabungan mereka termasuk kelompok yang diintip pemerintah. "Pemerintah gampang saja bilang, jangan khawatir. Orang pajak kita tahu sendirilah. Pelaku UKM berpoÂtensi dicari-cari kelemahannya," ungkapnya.
Menurut Ikhsan, seharusnya batasan minimum saldo yang bisa diintip pemerintah tetap mengacu pada aturan internasional, yakni Rp 3 miliar. "Jangan demi mengejar pendapatan negara, tapi merecoki usaha rakyat kecil," cetusnya.
Ikhsan menuturkan, pihaknya akan menyampaikan keberatan secara langsung ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Komisi IX DPR.
Direktur Eksekutif
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo meÂminta, pemerintah harus berhati-hati dengan aturan batasan saldo Rp 200 juta yang wajib dilaporkan lembaga jasa keuangan secara otomatis bagi nasabah lokal.
"Secara sosio-psikologis kurang bagus, karena terkesan akan menyasar kelas menengah lagi. Bisa-bisa tujuan besar malah tidak tercapai karena mengadministrasikan data terÂlalu banyak, tidak fokus ke target sasaran," katanya.
Yustinus mengatakan, pemerintah seharusnya bisa lebih hati-hati dalam membuat kebijakan. Dia khawatir seringnya pembuaÂtan regulasi mendapatkan protes dari masyarakat pada akhirnya membuat regulator dipandang tidak kredibel.
Menkeu Sri Mulyani IndraÂwati menegaskan, penetapan batasan saldo nasabah perbankan yang dapat secara otomatis diÂperiksa oleh Ditjen Pajak bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan pajak.
"Jumlah itu, sebenarnya kan bukan untuk mencari pajak, tapi sebetulnya
sign untuk
compliance. Masyarakat yang Rp 200 juta itu biasanya yang melakuÂkan kepatuhan pajak, membayar pajak penghasilan," katanya.
Ani-panggilan akrab menerangkan, data itu diperlukan agar pemerintah bisa melihat struktur perekonomian IndoneÂsia. Dan, mendapatkan data perÂpajakan dari pembayar pajak dan potensi pajak. "Masyarakat tidak perlu khawatir terkait batasan saldo rekening itu," ucapnya.
Sekadar informasi, berdasarkan data perbankan jumlah pemilik saldo sebesar Rp 200 juta ke atas pada akhir tahun terdapat 2,3 juta rekening. ***