Berita

Fahd El Fouz/Net

X-Files

Tersangka Fahd Ngaku Ada Jatah Duit Buat Orang DPR

Kasus Korupsi Cetak Al Quran Kementerian Agama
RABU, 07 JUNI 2017 | 09:24 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tersangka kasus korupsi proyek di Kementerian Agama, Fahd El Fouz menyebut ada jatah duit untuk anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 untuk menggolkan proyek.

"Kalau itu sudah saya buka. Semua yang di Komisi VIII ter­libat. Semua sudah saya sebutin angka-angkanya," ungkap Fahd sebelum menjalani pemeriksaan di KPK, kemarin.

Fahd menyebut terpidana kasus ini, Zulkarnaen Djabar mengeta­hui kepada siapa saja dana men­galir. "Pak Zul dapat berapa. Pak Zul sudah mulai jujur kan. Dia membuka siapa-siapa saja yang terima. Nah, sekarang tinggal keberanian KPK menyelesaikan orang-orang itu, berani atau ng­gak," katanya Fahd.


Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar itu enggan mem­beberkan siapa lagi anggota DPR yang menerima duit dari proyek di Kementerian Agama. Ia berdalih kasus ini dalam pe­nyidikan.

"Saya kalau soal materi pe­nyidikan, saya tidak berani membuka karena itu rahasia. Saya hanya berani membuka ke penyidik dan Humas KPK untuk menyampaikan itu," ujarnya.

Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar atas jasanya mengatur proyek di Kementerian Agama. Ia menjadi utusan Zulkarnaen Djabar untuk melobi pejabat Kementerian Agama.

KPK akan memanggil sejum­lah anggota Komisi VIII DPR yang disebutkan Fahd menerima duit proyek. "Kalau soal nama-nama yang disebut oleh Fahd, itu jadi bagian dari pengembangan kasus ini," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kemarin.

Syarif menyebut penangananperkara korupsi proyek cetak Al Quran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah Kementerian Agama merupakan kelan­jutan dari kasus lama yang ditangani KPK pada tahun 2013.

"Iya, jadi ini kasus lama yang dikembangkan. Karena itu, pe­nyidik dan penyelidik kami se­dang menyisir kasus ini dengan sebaik-baiknya. Harapannya, kalau memenuhi semua unsur yang kira-kira akan ditindaklan­juti," kata Syarif.

Dalam kasus ini, penyidik telah memanggil sejumlah pimpinan DPR dan anggota Komisi VIII periode 2009-2014. "Penyidik mendalami beberapa rangkaian informasi sebelum­nya, seperti tindak lanjut untuk melihat indikasi aliran dana pada pihak lain. Karena dalam kasus ini kita terus mendalami tidak hanya indikasi aliran dana pada FEF, terkait dengan proyek di Kemenag, tetapi juga indikasi aliran dana pada pihak lain," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah

Tim penyidik KPK menurut Febri mendalami informasi baru yang diterima mengenai aliran dana proyek. Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengum­pulkan bukti-bukti pendukung.

Salah satu yang diperiksa adalah bekas Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Politisi Partai Golkar itu mengaku pemeriksaan yang dilakukan KPK mengenai tugasnya sebagai pimpinan DPR saat itu.

Priyo mengelak menjawab ke­tika disinggung mengenai adan­ya catatan mengenai fee proyek 3,5 persen untuk dirinya. "Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik," elaknya.

Mengenai namanya yang disebut-sebut sebagai pihak yang ikut menerima fee dalam putusan Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetia, Priyo juga enggan berkomentar.

Berbeda dengan Priyo, be­kas anggota Komisi VIII DPR Dewi Coryati mangkir diperiksa KPK dalam kasus ini. Sedianya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu bakal dikorek soal kasus korupsi proyek cetak Al Quran di Kementerian Agama tahun 2011 dan 2012.

"KPK mengimbau saksi DC (Dewi Coryati) kooperatif ke­pada penyidik," kata Febri.

Menurut Febri, penyidik bisa menjemput Dewi jika tak da­tang pada panggilan berikut­nya. Bukan pertama kali Dewi mangkir diperiksa. Pekan lalu, anggota Komisi VIII DPR peri­ode 2009-2014 itu dijadwalkan diperiksa pada Rabu, 10 Mei 2017. Namun dia tak datang.

Anggota DPR dari daerah pemilihan Bengkulu itu ba­ru nongol di markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan dua hari kemudian, Jumat 12 Mei 2017. Namun, Coryati kembali memenuhi panggilan KPK ke­tika hendak diperiksa pada 16 Mei 2017. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya