Berita

Muhammad Nasir/Net

Wawancara

WAWANCARA

Muhammad Nasir: Tak Ada Itu Presiden Ikut Memilih Rektor, Itu Kan Cerita Mendagri...

RABU, 07 JUNI 2017 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Muhammad Nasir meluruskan persoalan seputar penen­tuan rektor perguruan tinggi negeri yang kabarnya akan diambil alih oleh Presiden Jokowi. Nasir mengatakan, Presiden Jokowi tak akan terlibat langsung atau mem­berikan rekomendasi dalam pemilihan rektor.

Seperti diberitakan, usulan agar pelibatan Presiden dalam pemilihan rektor perguruan tinggi dilontarkan kali pertama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo pada 1 Juni lalu, bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. Ide itu, kata Tjahjo, sengaja ia wacanakan karena melihat perguruan tinggi telah men­jadi salah satu target untuk disusupi oleh gerakan radikal. Berikut penuturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir sebagai pelurusan kabar terse­but;

Apakah betul ke depan Presiden juga akan terlibat dalam pemilihan rektor perguruan tinggi?
Tidak ada itu. Bukan Pak Presiden yang ikut terlibat memi­lih. Itu kan cerita Mendagri.

Tidak ada itu. Bukan Pak Presiden yang ikut terlibat memi­lih. Itu kan cerita Mendagri.

Lalu nanti siapa saja yang terlibat?

Dari pemerintah, kami yang terlibat dalam pemilihan itu. Mekanisme pengangkatan rektor diatur secara jelas dalam Peraturan Menristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangakatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri.

Apa isi peraturan tersebut?

Dalam peraturan tersebut din­yatakan, Menristek Dikti bertang­gung jawab dalam penelusuran rekam jejak calon rektor. Selain itu, Menristek Dikti memiliki kewenangan menetapkan dan melantik calon pemimpin pergu­ruan tinggi terpilih.

Dalam aturan tersebut me­mangnya tidak ada sama sekali peran Presiden, untuk member­ikan rekomendasi misalnya?

Tidak ada. Presiden hanya menugaskan Menristek Dikti supaya pemilihan rektor diatur dengan baik, sesuai prosedur, dan perundang-undangan. Dalam hal ini harus untuk Indonesia.

Tapi kabarnya Menseskab dan Mensesneg sudah mengirimkan surat terkait hal ini?
Soal itu saya belum tahu. Tapi setahu saya sampai saat ini pe­merintah tidak memiliki rencana mengubah mekanisme pen­etapan rektor perguruan tinggi negeri, seperti diatur Peraturan Menristek Dikti.

Soal lain. Kabarnya Menristek Dikti mau ikut cawe-cawe menggarap KTP elektronik apa betul itu?
Masalah e-KTP, kami kan Kemenristekdikti tugasnya mengembangkan sim card dan teknologi informasinya. Yang urusan e-KTP ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kami mengembangkan teknologi informasinya saja.

Teknologi apa yang sedang dikembangkan Kemenriktek Dikti?

Teknologi sim card. Sim cardnya ini kami harus melalui teknologi bagaimana pembuatan kartu se­dang kami desain sistemnya.

Pengembangan teknologi dikerjakan sendiri Kemenristek Dikti?
Tidak. Saat ini kami sudah membentuk tim dengan konsor­sium yaitu dengan empat pergu­ruan tinggi, UI, ITB, Universitas Telkom dan Universitas Hasanuddin membuat satu sistem untuk sim cardnya.

Teknologi untuk itu kan su­dah tersedia di luar negeri?

Kami mau teknologinya dikembangkan oleh Indonesia sendiri. Kalau dari luar negeri jangan sampai seperti kasus KTP elektronik yang lama ini.

Sejauh ini apa saja kendala yang dihadapi?
Kalau perkembangan teknolo­gi yang ada di dunia seperti yang pernah saya sampaikan ken­dalanya bagaimana cara untuk merespons masalah anggaran yang saya sampaikan ke Pak Menko Polhukam tadi. ***

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya