Berita

Enny Sri Hartati

Bisnis

Demi Industri Dalam Negeri, RI Jangan Sungkan Tiru Amerika dan Eropa

RABU, 07 JUNI 2017 | 09:39 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pemerintah diminta untuk tidak ragu menerapkan skema perlindungan terhadap industri nasional dalam bentuk hambatan perdagangan baik tarif maupun non tarif. Tidak bisa lagi kemudian produk-produk dari luar negeri leluasa bebas masuk ke Indonesia. Apalagi tanpa mekanisme pengecekan dari sisi kualitas ataupun standar produk.

Ekonom yang juga Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati menilai, mekanisme penerapan hambatan perdagangan sangat dimungkinkan, meski saat ini hampir semua negara sudah masuk era perdagangan bebas dimana ada begitu banyak kesepakatan untuk menghilangkan hambatan perdagangan.

Asal tahu saja, Indonesia sendiri tercatat paling banyak menandatangani perjanjian free trade aggrement (FTA), baik secara bilateral maupun multilateral. FTA sebagian besar hanya mengatur kesepakatan mengenai tarif.  


Menurut Enny, banyak negara memanfaatkan hambatan Non Tarif Measurement (NTM) untuk melindungi pasar domestiknya. Contoh, Amerika Serikat memiliki 4.780 NTM, China 2322 NTM, Brazil punya 2071 NTM, Uni Eropa sebanyak 1845, Kanada 1727 NTM, dan Jepang 1294 NTM.

"Sementara Indonesia hanya memiliki 272 NTM, bahkan malah bersemangat untuk memperlonggar masuknya barang impor," tegas Enny dalam keterangan persnya, Rabu, (7/7).

Berdasarkan kategori NTM, Enny menjelaskan, negara-negara yang industri manufakturnya berkembang pesat seperti Jepang dan Malaysia, cenderung lebih banyak menggunakan instrumen Technical Barrier to Trade (TBT).

Sementara negara-negara yang unggul pada produk-produk pertanian seperti Australia dan New Zealand, cenderung lebih banyak menggunakan Sanitary and Phytosanitary (SPS).

Nah, dari 272 NTM yang diterapkan Indonesia, sebagian besar atau sekitar 80% adalah jenis Technical Barrier to Trade (113) dan anitary and Phytosanitary (102). Sementara industri dan produk pertanian dalam negeri daya saing masih rendah. Karenanya, Indonesia harus lebih kreatif dan memperbanyak skema-skema NTM yang tepat.    

Enny mencontohkan, penerapan Permendag 82/2016 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja dan Baja Paduan dan Produk Turunan, menurut Enny merupakan salah satu kebijakan NTM dan cukup positif bagi industri karena dalam Permendag, importir wajib memenuhi beberapa persyaratan.

Diantaranya ketentuan verifikasi oleh surveyor yang dilakukan di negara asal/muat barang sebelum barang dikapalkan ke Indonesia.  Laporan Surveyor (LS) harus telah diterima importir sebelum barang tiba di pelabuhan tujuan. Artinya, LS adalah salah satu dokumen yang disyaratkan dalam proses customs clearance.

"Ketentuan ini tentu bagus untuk melakukan perlindungan industri Besi dan Baja dalam negeri,' ujar Enny.

Namun, ia juga memberi beberapa catatan, antara lain harus ada kejelasan terhadap jenis produk impor yang dilakukan pengendalian. Pengendalian impor bahan baku seperti gavalum (bahan baku baja ringan),  cold rolled coil (CRC) dan hot rolled coil (HRC) justru dapat berpotensi merugikan daya saing industri baja dalam negeri.

Pasalnya Krakatau Stell yang mestinya fokus membangun industri hulu (memperbesar produksi CRC dan HRC) terbukti masih lemah dan tidak efisien. Kata Enny, jika pengendalian diterapkan pada bahan baku, maka akan mempanjang rantai proses importasi dan berdampak pada peningkatan biaya bahan baku.

Di sisi lain, Permendag 77/2016 tentang Ketentuan Impor Ban merupakan langkah maju karena disusun untuk mendorong industri nasional karena impor hanya boleh dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-P) yang telah mendapatkan ijin dari Menteri. Sehingga, impor yang dilakukan, semata untuk melengkapi proses produksi Ban dalam negeri.

“Ini langkah yang tepat, guna semakin mendorong hilirisasi industri karena Indonesia memiliki perkebunan karet yang sangat luas. Juga industri Ban juga sudah cukup berkembang di Indonesia. Hal yang penting, Pemerintah juga harus tetap menjaga agar terjadi persaingan yang sehat, tidak menumbuhkan praktik kartel,” papar Enny.

Enny menegaskan, tak kalah penting, pemerintah harus memiliki keberpihakan yang kongkrit. Tidak hanya berorientasi jangka pendek, yang penting terpenuhi kebutuhan dan harga terkendali.  Ketahanan industri di dalam negeri juga jauh lebih penting.

Karena itu, menurut Enny, pemerintah harus lebih mendengar pelaku industri yang menampung  ribuan pekerja dan penyumbang pajak yang besar. Ketimbang, hanya sekadar mendengarkan keluhan-keluhan importir/trader semata.  "Peningkatan produktivitas nasional membutuhkan produsen-produsen yang tangguh daripada sekadar pedagang/trader," tandasnya. [zul]

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya