Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Senin kemarin (5/6). Kali ini, wakil rakyat di DPRD Jawa Timur beserta pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diringkus lembaga anti rasuah.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dugaan korupsi yang terjadi merupakan suap terhadap Komisi B DPRD Jatim terkait pengawasan penggunaan anggaran dan revisi peraturan daerah di Pemprov Jatim tahun 2017.
Dari hasil operasi senyap, KPK mengamankan enam orang termasuk Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki. Semuanya kini telah berstatus tersangka.
Basaria menjelaskan kronologi operasi senyap yang dilakukan tim KPK. Yakni pada Senin sekitar pukul 14.00 WIB, tim mendatangi kantor DPRD Jatim Komisi B dengan mengamankan tiga orang yaitu Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Santoso, serta Anang Basuki Rahmat yang merupakan ajudan kepala Dinas Pertanian Pemprov Jatim.
Pada waktu yang sama, tim KPK juga mengamankan Kadis Pertanian Pemprov Jatim Bambang Heryanto di kantornya. Sekitar pukul 00.00 WIB, tim kembali mengamankan dua orang lain di Jalan Raya Pringden, Malang yaitu Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochamad Basuki dan sopirnya. Terakhir, tim menangkap Kadis Peternakan Pemprov Jatim Rohayati di kediamannya pada Selasa dini hari.
"Ketujuh orang tersebut dibawa untuk melakukan pemeriksaan awal di Polda Jatim sebelum diberangkatkan ke Jakarta," kata Basaria kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Selanjutnya, pada Selasa pagi, KPK menerbangkan ke Jakarta enam orang tersebut kecuali sopir Basuki, dan tiba di Gedung KPK pukul 12.52 WIB untuk langsung menjalani pemeriksaan.
Sejak Senin, tim KPK juga menyegel ruang kerja sekretaris dan ketua Komisi B DPRD Jatim, juga rumah Mochamad Basuki.
"Untuk kepentingan pengamanan, tim melakukan penyegelan sumlah lokasi yaitu ruang Komisi B DPRD Jatim dan rumah tersangka MB," ujar Basaria.
Basuki turut dijadikan tersangka karena diduga telah menerima suap dari Kadis Peternakan Rohayati, terkait pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 3/2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau di Pihak Produktif.
"Sebelumnya akhir Mei 2017 diduga MB (Mochamad Basuki) menerima sejumlah uang yaitu 26 Mei 2017 sekitar Rp 100 juta dari ROH (Rohayati)," jelas Basari.
Kemudian pada 31 Mei, Basuki diduga kembali menerima uang Rp 50 juta dari kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Selain juga menerima sebesar Rp 100 juta dari kepala Dinas Perkebunan. Dan, pada triwulan satu menerima Rp 150 juta dari kepala Dinas Pertanian. Uang tersebut merupakan pembayaran komitmen dari SKPD yang menjalin hubungan dengan Komisi B DPRD Jatim.
Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK menyita uang Rp 150 juta yang ditemukan di ruang kerja Basuki sebagai barang bukti.
[wah]