Berita

Komnas HAM

Hukum

Komnas HAM: Hati-Hati Memvonis Persekusi

SELASA, 06 JUNI 2017 | 18:38 WIB | LAPORAN:

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan jika ada yang salah dengan istilah persekusi yang belakangan beredar di masyarkat.

Menurut Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah aksi yang terjadi belakangan belum tentu merupakan persekusi yang potensial menjadi kejahatan kemanusiaan. Pasalnya, merujuk pada ketentuan hukum, baik hukum di Indonesia maupun internasional, persekusi harus bersifat sistematis dan terjadi secara meluas.

"Jika tidak, maka tak bisa dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan, tetapi tindak pidana biasa (ordinary crime)," kata Roichatul kepada wartawan di kantornya, Selasa (6/6).


Roichatul menggarisbawahi jika merupakan kejahatan pidana biasa, polisi bisa menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku.

"Apabila tidak memenuhi ketentuan atau elemen sistematis atau meluas, maka masuk ke dalam hukum pidana biasa," ungkap Roichatul.

Adapun kategori persekusi yang memang sifatnya sistematis kata Roichatul jika dilakukan secara terencana ada polanya serta bagian dari kebijakan organisasi tertentu (bisa negara dan non-negara) dan ada infrastruktur yang terlibat.

"Kebijakan organisasi ini bisa kita lacak, tetapi kadang (kebijakan itu) tidak tertulis. Kalau ukuran parameter meluas, jika kejadian tersebut terjadi dalam wilayah geografis yang luas," kata Roichatul.

Atas dasar itu, Komnas HAM hati-hati untuk melihat tindakan yang dialami oleh seorang dokter di Sumatera Barat dan seorang remaja di Jakarta. Komnas HAM harus melakukan pemantauan, penyelidikan, hingga kajian hukum untuk memvonis beberapa peristiwa dengan pola sama sebagai peristiwa sistematis dan memenuhi unsur persekusi.

"Untuk menyebut sistematis atau meluas, kita harus hati-hati," demikian Roichatul.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya