Di sidang tindak pindak korupsi (Tipikor) mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar disebut-sebut mengatur strategi mempengaruhi para hakim konstitusi.
Menanggapi hal tersebut juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengaku pihaknya mempersilahkan KPK untuk memeriksa MK untuk membuktikan hal tersebut. Fajar mengklaim bahwa tuduhan tersebut dipastikan tak akan pernah terjadi.
"Silakan buktikan kalau memang ada, tapi saya yakin ini belum terjadi. Kita tahu kapasitas integeritas Pak Palguna teman wartawan bisa menebak," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Menurut Fajar, tindakan Patrialis itu memang jauh diluar dugaan. Fajar menegaskan jika memang benar hal itu terjadi maka itu merupakan hal yang mengerikan. Bahkan lebih mengerikan jika dibandingkan kasus mantan ketua MK Akil Mochtar.
"Kita semua tidak menyangka, Patrialis bisa bertindak seperti itu. Ini pelangaran paling mengerikan. Membocorkan putusan, menyuruh pihak lain mempengaruhi hakim. Ini pelanggaran etik paling berat, kalau dibanding yang lain, katakan Akil saja tidak berani buat apa apa-apa. Nah ini bermain tunggal," tegas Fajar.
Dalam dakwaan staf MK Basuki Hariman Patrialis disebut mengatur strategi mempengaruhi perkara bagi koleganya. Pada 19 Oktober 2016, Patrialis Akbar menyarankan kepada Basuki agar melakukan pendekatan kepada dua orang hakim Mahkamah Konstitusi yaitu I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Pertemuan itu dilakukan di Jakarta Golf Club Rawamangun.
Belakangan, Patrialis Akbar menginformasikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon.
Patrialis Akbar kemudian menyarankan Basuki membuat "surat kaleng" atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut, namun saran ini tidak disetujui oleh mereka yang hadir karena menurut mereka masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada hakim konstitusi yang belum menyampaikan pendapat, yaitu Ketua MK Arief Hidayat dan hakim konstitusi Suhartoyo.
Patrialis Akbar juga meminta Basuki untuk menggunakan jasa pengacara Lukas untuk mempengaruhi hakim konstitusi Suhartoyo. Tidak hanya itu, belakangan Patrialis Akbar juga membocorkan draft putusan kepada Basuki. Hal itu untuk meyakinkan bila putusan sudah sesuai pesanan yang diinginkan Basuki. Dalam dakwaan KPK itu juga disebut, aliran uang dari Basuki ke Patrialis melalui Kamaludin.
[san]