Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan jika Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengambil langkah tepat dengan menerbitkan fatwa No 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Wiranto pun berharap agar MUI tetap berada pada posisi membantu pemerintah dalam menjalankan tugas yang dibebankan oleh masyarakat.
"Kita harapkan MUI selalu berada pada posisi membantu pemerintah dalam melakukan satu tugas yang dibebankan kepada masyarakat," kata Wiranto kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (6/6).
Penerbitan fatwa diyakini Wiranto pun merupakan bagian dari langkah-langkah pemerintah dan sudah melalui proses kajian dan pertimbangan yang sangat panjang
dalam mengatasi maraknya ujaran kebencian dan juga informasi palsu di media sosial.
"MUI itu kan satu lembaga yang mengkaji tiap fenomena yang terjadi di masyarakat. MUI juga dibentuk untuk melakukan langkah-langkah yang menjadi bagian dari penyelesaian masalah," tegas mantan panglima ABRI era Suharto itu.
Dalam fatwa No. 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial itu tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam yang menggunakan media sosial.
Pertama, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk melakukan ghibah (penyampaian informasi faktual tentang seseorang), fitnah, namimah (adu domba) dan penyebaran permusuhan. Kedua, umat muslim diharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antar golongan juga diharamkan.
Ketiga, umat muslim diharamkan menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup. Keempat, umat muslim diharamkan menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan.segala hal yang terlarang secara syar’i.
Kelima, umat muslim diharamkan menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya. MUI juga mengharamkan kegiatan memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Selain itu, aktifitas buzzer di media sosial yang menyediakan informasi berisi hoax, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram.
[san]