Berita

Hukum

BPK Sangat Kuat Juga Karena Disokong Surat Edaran MA

SELASA, 06 JUNI 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Selain UUD 1945 dan UU 15/2006, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Surat Edaran Mahkamah Agung 4/2016  menyatakan BPK yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

Instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang, namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.


Deklarasi soal adanya kerugian keuangan negara hanya wewenang BPK.

"Karena kedudukan Mahkamah Agung sebagai puncak tertinggi sistem peradilan, maka Surat Edaran ini semakin menguntungkan posisi tawar para auditor (BPK) terhadap K/L (Kementerian/Lembaga)," ungkap  Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, (Selasa 7/6).

Lebih lanjut Azmi menyatakan kewenangan melalui Surat Edaran MA ini ditengarai juga dimanfaatkan para oknum BPK menjadi alat tawar-menawar terkait bahwa penghitungan kerugian negara harus melalui BPK.

"Hal hal keuntungan regulasi inilah yang diduga semakin memperkuat pintu masuk kecurangan jual beli WTP bagi auditor BPK sekaligus berpotensi dapat menjadi jembatan sarana korupsi kewenangan BPK dan MA," ungkapnya.

Karena, kata dia lagi, ke depan perlu lembaga pengawasan terhadap kinerja BPK.

BPK mendapat sorotan tajam belakangan ini setelah adanya OTT oleh KPK terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa terkait WTP. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya