Berita

Hukum

BPK Sangat Kuat Juga Karena Disokong Surat Edaran MA

SELASA, 06 JUNI 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Selain UUD 1945 dan UU 15/2006, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Surat Edaran Mahkamah Agung 4/2016  menyatakan BPK yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

Instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang, namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.


Deklarasi soal adanya kerugian keuangan negara hanya wewenang BPK.

"Karena kedudukan Mahkamah Agung sebagai puncak tertinggi sistem peradilan, maka Surat Edaran ini semakin menguntungkan posisi tawar para auditor (BPK) terhadap K/L (Kementerian/Lembaga)," ungkap  Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, (Selasa 7/6).

Lebih lanjut Azmi menyatakan kewenangan melalui Surat Edaran MA ini ditengarai juga dimanfaatkan para oknum BPK menjadi alat tawar-menawar terkait bahwa penghitungan kerugian negara harus melalui BPK.

"Hal hal keuntungan regulasi inilah yang diduga semakin memperkuat pintu masuk kecurangan jual beli WTP bagi auditor BPK sekaligus berpotensi dapat menjadi jembatan sarana korupsi kewenangan BPK dan MA," ungkapnya.

Karena, kata dia lagi, ke depan perlu lembaga pengawasan terhadap kinerja BPK.

BPK mendapat sorotan tajam belakangan ini setelah adanya OTT oleh KPK terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa terkait WTP. [zul]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Suap ke Pejabat ATR/BPN Berawal PT Summarecon Agung Tbk Caplok Lahan Warga

Selasa, 29 September 2026 | 14:21

Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Kepala BNN, Bahas Pengentasan Narkoba

Selasa, 29 September 2026 | 14:18

BI Ungkap Biang Kerok Rupiah Jeblok ke Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 29 September 2026 | 14:11

Pimpinan DPR Setuju Komisi XIII Periksa Lapas Cibinong

Selasa, 29 September 2026 | 14:00

Tangis Mahathir Mohamad Pecah Saat Mengantar Istri ke Peristirahatan Terakhir

Selasa, 29 September 2026 | 13:52

Prabowo-Megawati Bakal Bertemu Lagi, Dasco: Nasi Gorengnya Belum Keluar

Selasa, 29 September 2026 | 13:51

Sistem Pemungutan Pajak Digital Luar Negeri sudah Beroperasi

Selasa, 29 September 2026 | 13:48

Bitcoin Masih Stabil Meski Harga Minyak Naik Tajam

Selasa, 29 September 2026 | 13:45

Pekan Ini DPR Bertemu Parpol Non-Parlemen Bahas RUU Pemilu

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

KRI Sriwijaya-100 Bakal Dimodifikasi Dukung Penanganan Bencana

Selasa, 29 September 2026 | 13:36

Selengkapnya