Berita

Hukum

BPK Sangat Kuat Juga Karena Disokong Surat Edaran MA

SELASA, 06 JUNI 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Selain UUD 1945 dan UU 15/2006, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Surat Edaran Mahkamah Agung 4/2016  menyatakan BPK yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

Instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang, namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.


Deklarasi soal adanya kerugian keuangan negara hanya wewenang BPK.

"Karena kedudukan Mahkamah Agung sebagai puncak tertinggi sistem peradilan, maka Surat Edaran ini semakin menguntungkan posisi tawar para auditor (BPK) terhadap K/L (Kementerian/Lembaga)," ungkap  Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, (Selasa 7/6).

Lebih lanjut Azmi menyatakan kewenangan melalui Surat Edaran MA ini ditengarai juga dimanfaatkan para oknum BPK menjadi alat tawar-menawar terkait bahwa penghitungan kerugian negara harus melalui BPK.

"Hal hal keuntungan regulasi inilah yang diduga semakin memperkuat pintu masuk kecurangan jual beli WTP bagi auditor BPK sekaligus berpotensi dapat menjadi jembatan sarana korupsi kewenangan BPK dan MA," ungkapnya.

Karena, kata dia lagi, ke depan perlu lembaga pengawasan terhadap kinerja BPK.

BPK mendapat sorotan tajam belakangan ini setelah adanya OTT oleh KPK terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa terkait WTP. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya