Berita

Hukum

BPK Sangat Kuat Juga Karena Disokong Surat Edaran MA

SELASA, 06 JUNI 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Selain UUD 1945 dan UU 15/2006, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Surat Edaran Mahkamah Agung 4/2016  menyatakan BPK yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

Instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang, namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.


Deklarasi soal adanya kerugian keuangan negara hanya wewenang BPK.

"Karena kedudukan Mahkamah Agung sebagai puncak tertinggi sistem peradilan, maka Surat Edaran ini semakin menguntungkan posisi tawar para auditor (BPK) terhadap K/L (Kementerian/Lembaga)," ungkap  Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, (Selasa 7/6).

Lebih lanjut Azmi menyatakan kewenangan melalui Surat Edaran MA ini ditengarai juga dimanfaatkan para oknum BPK menjadi alat tawar-menawar terkait bahwa penghitungan kerugian negara harus melalui BPK.

"Hal hal keuntungan regulasi inilah yang diduga semakin memperkuat pintu masuk kecurangan jual beli WTP bagi auditor BPK sekaligus berpotensi dapat menjadi jembatan sarana korupsi kewenangan BPK dan MA," ungkapnya.

Karena, kata dia lagi, ke depan perlu lembaga pengawasan terhadap kinerja BPK.

BPK mendapat sorotan tajam belakangan ini setelah adanya OTT oleh KPK terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa terkait WTP. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya