Berita

Hukum

BPK Sangat Kuat Juga Karena Disokong Surat Edaran MA

SELASA, 06 JUNI 2017 | 11:59 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Selain UUD 1945 dan UU 15/2006, keberadaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga diperkuat oleh Mahkamah Agung.

Surat Edaran Mahkamah Agung 4/2016  menyatakan BPK yang memiliki kewenangan konstitusional melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.

Instansi lainnya seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang, namun, tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.


Deklarasi soal adanya kerugian keuangan negara hanya wewenang BPK.

"Karena kedudukan Mahkamah Agung sebagai puncak tertinggi sistem peradilan, maka Surat Edaran ini semakin menguntungkan posisi tawar para auditor (BPK) terhadap K/L (Kementerian/Lembaga)," ungkap  Dosen Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra, (Selasa 7/6).

Lebih lanjut Azmi menyatakan kewenangan melalui Surat Edaran MA ini ditengarai juga dimanfaatkan para oknum BPK menjadi alat tawar-menawar terkait bahwa penghitungan kerugian negara harus melalui BPK.

"Hal hal keuntungan regulasi inilah yang diduga semakin memperkuat pintu masuk kecurangan jual beli WTP bagi auditor BPK sekaligus berpotensi dapat menjadi jembatan sarana korupsi kewenangan BPK dan MA," ungkapnya.

Karena, kata dia lagi, ke depan perlu lembaga pengawasan terhadap kinerja BPK.

BPK mendapat sorotan tajam belakangan ini setelah adanya OTT oleh KPK terhadap pejabat BPK dan Kementerian Desa terkait WTP. [zul]

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya