Berita

Kak Emma/Net

Hukum

Sakit, Kak Emma Batal Bersaksi Untuk Tersangka Rizieq

SELASA, 06 JUNI 2017 | 09:35 WIB | LAPORAN:

. Fatimah alias Kak Emma memastikan diri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), Selasa (6/6). Padahal, penyidik membutuhkan keterangan Kak Emma terkait kasus dugaan percakapan pornografi antara M. Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.

"Benar (diperiksa sebagai saksi), tapi beliau tidak datang," ujar pengacara Kak Emma saat dikonfirmasi, Mirza Zulkarnaen, Selasa pagi.

Rencananya, Kak Emma akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Rizieq. Kak Emma sendiri, diketahui memiliki kedekatan dengan Firza karena ikut pengajian Rizieq.


Menurut Mirza, kliennya berhalangan hadir karena alasan sakit. Meski demikan, pihaknya mengaku telah memberitahukan penyidik perihal itu.

"Kita kirim surat kurang sehat," sambung Mirza.

Seperti diketahui, Dit Reskrimsus PMJ telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi karena mempersulit penyidikan.

Polisi menerapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain Rizieq, Firza sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka pornografi dalam kasus itu, 16 Mei 2017.

Untuk diketahui, Kasus chat mesum antara Rizieq dan Firza mencuat setelah tersebar di sebuah situs bernama domain baladacintarizieq. Muncul percakapan mesra seorang pria bernama akun WhatsApp Rizieq dengan wanita diduga Firza. Tak hanya percakapan, di dalam situs itu juga dimuat sejumlah foto vulgar wanita mirip Firza. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya