Berita

Net

Hukum

Persekusi Merampas Kemerdekaan Seseorang

SELASA, 06 JUNI 2017 | 02:51 WIB | LAPORAN:

Polda Metro Jaya menyayangkan tindakan persekusi dan intimidasi terhadap remaja berinisial kepada M (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, aksi persekusi telah merampas kemerdekaan seseorang. Dia mengatakan, terdapat dua laporan kasus serupa yang terjadi di Jakarta Selatan dan di Cikarang. Namun, yang menimpa korban M disebut kasus paling besar.

"(Ada) tiga (kasus persekusi) kita tangani, yang paling besar di Jaktim. Dia pikir dengan membawa orang, menyerahkan ke kepolisian atau disimpan di suatu tempat, itu tidak pidana. Pasal 333 merampas kemerdekaan, ada hukumnya," jelas Iriawan usai menghadiri buka puasa bersama di Komplek Widya Chandra, Jakarta, Senin (5/6).


Dia menjelaskan, perbedaan dua kasus lain dengan yang menimpa M dalah tidak sampai membawa korban ke suatu tempat. Bahkan ada yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

"Di Jaksel dan Cikarang tidak seperti kemarin di Jaktim, tapi ada mengarah di sana. Tak sampai (korban dibawa) ke luar tapi di rumahnya. Kalau ini (Cipinang) jelas diambil, diintimidasi. Persekusi itu kan pemaksaan kehendak. Diintimidasi, dianiaya," jelas Iriawan.

Polisi sendiri telah menetapkan Abdul Mujid dan Matsunin sebagai tersangka kasus persekusi terhadap M. Keduanya dijerat pasal 80 junto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 170 KUHP. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya