Berita

Ahmad Basarah/Net

Politik

PDIP: Pancasila Hasil Ijtihad Ulama Yang Bersikap Negarawan

SENIN, 05 JUNI 2017 | 19:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah apalagi mengganti Pancasila, kecuali dengan cara revolusi politik atau membubarkan negara.

Begitu tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah, saat menjadi pembicara seminar Peringatan Hari Lahir Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timut, Senin (5/6).

Dijelaskan Basarah, MPR RI sebagai pembentuk konstitusi sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila. Ini lantaran kewenangan MPR RI berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanya sebatas mengubah dan menetapkan UUD. Sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.


"Sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, maka Pancasila sudah final. Bahkan MPR sekalipun tidak bisa mengubahnya sebagai dasar negara," jelasnya.

Basarah menegaskan Pancasila bangsa Indonesia hanya ada satu, yakni sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke empat Pembukaan UUD NRI 1945. Proses kelahiran Pancasila dimulai tanggal 1 Juni 1945 oleh Pidato Bung Karno di depan sidang BPUPKI, kemudian berkembang menjadi naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga mencapai teks final pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Wakil Sekjen DPP PDIP ini mengingatkan berdasarkan fakta-fakta historis, dari keseluruhan dokumen-dokumen otentik Pancasila tersebut, Bung Karno memainkan peran yang amat penting dalam kelahiran Pancasila.

"Jadi jangan salah paham, Piagam Jakarta yang diklaim sebagai miliknya kelompok Islam itu, pada awalnya karena inisiatif Bung Karno membentuk Panitia 9. Jadi tanpa ada inisiatif Bung Karno, takkan ada piagam itu," jelasnya.  

"Inisiatif Bung Karno membentuk Panitia 9 karena Bung Karno ingin menjaga keseimbangan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan," sambung wasekjen DPP PDIP itu.

Kemudian dalam perkembangannya, datang anggota BPUPKI Latuharhary yang mempertanyakan eksistensi warga negara Indonesia bukan beragama Islam dalam konsep negara di Piagam Jakarta yang berdasarkan syariat Islam itu kepada Mohammad Hatta.

Oleh Hatta, pertanyaan Latuharhary itu didiskusikan dengan tokoh bangsa saat itu, terutama dengan tokoh-tokoh Islam dari Muhammadiyah dan NU. Berkat pendekatan Hatta tersebut, akhirnya tujuh kata di belakang sila ketuhanan dalam Piagam Jakarta tersebut berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dengan demikian, Pancasila Itu adalah hasil ijtihad ulama saat itu yang mengutamakan sikap kenegarawanan dari pada kepentingan golongan. Dan itu adalah hadiah terbesar umat Islam kepada bangsa Indonesia," kata Basarah.

"Jadi kalau ada tokoh Islam saat ini mempersoalkan kembali Pancasila, dengan disebut produk kafir dan thogut, maka mereka dengan sadar telah menistakan ijtihad para alim ulama saat itu yang membentuk dan menyetujui Pancasila," pungkasnya. [ian]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya