Berita

Ahmad Basarah/Net

Politik

PDIP: Pancasila Hasil Ijtihad Ulama Yang Bersikap Negarawan

SENIN, 05 JUNI 2017 | 19:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Tidak ada mekanisme hukum apapun untuk dapat mengubah apalagi mengganti Pancasila, kecuali dengan cara revolusi politik atau membubarkan negara.

Begitu tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI, Ahmad Basarah, saat menjadi pembicara seminar Peringatan Hari Lahir Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timut, Senin (5/6).

Dijelaskan Basarah, MPR RI sebagai pembentuk konstitusi sekalipun, tidak dapat mengganti Pancasila. Ini lantaran kewenangan MPR RI berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 hanya sebatas mengubah dan menetapkan UUD. Sementara kedudukan Pancasila berada di atas UUD.


"Sejak Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara, maka Pancasila sudah final. Bahkan MPR sekalipun tidak bisa mengubahnya sebagai dasar negara," jelasnya.

Basarah menegaskan Pancasila bangsa Indonesia hanya ada satu, yakni sebagaimana yang termaktub dalam alinea ke empat Pembukaan UUD NRI 1945. Proses kelahiran Pancasila dimulai tanggal 1 Juni 1945 oleh Pidato Bung Karno di depan sidang BPUPKI, kemudian berkembang menjadi naskah Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga mencapai teks final pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.

Wakil Sekjen DPP PDIP ini mengingatkan berdasarkan fakta-fakta historis, dari keseluruhan dokumen-dokumen otentik Pancasila tersebut, Bung Karno memainkan peran yang amat penting dalam kelahiran Pancasila.

"Jadi jangan salah paham, Piagam Jakarta yang diklaim sebagai miliknya kelompok Islam itu, pada awalnya karena inisiatif Bung Karno membentuk Panitia 9. Jadi tanpa ada inisiatif Bung Karno, takkan ada piagam itu," jelasnya.  

"Inisiatif Bung Karno membentuk Panitia 9 karena Bung Karno ingin menjaga keseimbangan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan," sambung wasekjen DPP PDIP itu.

Kemudian dalam perkembangannya, datang anggota BPUPKI Latuharhary yang mempertanyakan eksistensi warga negara Indonesia bukan beragama Islam dalam konsep negara di Piagam Jakarta yang berdasarkan syariat Islam itu kepada Mohammad Hatta.

Oleh Hatta, pertanyaan Latuharhary itu didiskusikan dengan tokoh bangsa saat itu, terutama dengan tokoh-tokoh Islam dari Muhammadiyah dan NU. Berkat pendekatan Hatta tersebut, akhirnya tujuh kata di belakang sila ketuhanan dalam Piagam Jakarta tersebut berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

"Dengan demikian, Pancasila Itu adalah hasil ijtihad ulama saat itu yang mengutamakan sikap kenegarawanan dari pada kepentingan golongan. Dan itu adalah hadiah terbesar umat Islam kepada bangsa Indonesia," kata Basarah.

"Jadi kalau ada tokoh Islam saat ini mempersoalkan kembali Pancasila, dengan disebut produk kafir dan thogut, maka mereka dengan sadar telah menistakan ijtihad para alim ulama saat itu yang membentuk dan menyetujui Pancasila," pungkasnya. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya