Berita

Patrialis Akbar/net

Hukum

Suap Dari Basuki Dipakai Patrialis Untuk Main Golf Bareng Hamdan Zoelva Dan Umroh

SENIN, 05 JUNI 2017 | 17:23 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, beberapa kali mendapat fasilitas gratis untuk menyalurkan hobinya bermain Golf.

Fasilitas gratis diberikan terdakwa suap, Basuki Hariman, dengan tujuan mempengaruhi putusan uji materi UU 41/2014 di MK. Bukan hanya Patrialis, mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, disebut kecipratan fasilitas gratis yang diberikan Basuki kepada Patrialis melalui Kamaludin, kolega Patrialis yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim MK terkait uji materi UU yang sama.

Dalam dakwaan Basuki Hariman, disebutkan Basuki menyerahkan uang sejumlah 10.000 dolar AS kepada Kamaludin untuk keperluan golf Patrialis Akbar. Uang diberikan di sebuah restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta pada 13 Oktober 2016. Uang tersebut disiapkan General Manager PT Imprexindo Pratama, Ng Fenny, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.


"Selanjutnya, sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan. Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan dakwaan Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Tak sampai di situ, Patrialis juga pernah merasakan uang dari Basuki Hariman saat melaksanakan umroh. Uang 20 ribu dolar AS diberikan kepada Kamaludin.

Setelah menerima uang, Kamaludin mengunjungi Patrialis di kediamannya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada 23 Desember 2016. Saat itu, Kamaludin menyerahkan setengah dari uang yang diberikan Basuki kepada Patrialis.

"Uang yang diterima Kamaludin dari terdakwa yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS agar dapat dipergunakan Patrialis untuk keperluan umroh. Adapun sisa uang digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," ujar Jaksa.

Dalam dakwaan, Patrialis disebut menerima uang suap 70 ribu dolar AS dan Rp 4.043.195. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap yakni 20 ribu dolar AS diberikan di Restoran Paul, Pacific Place, pada 22 September 2016, digunakan untuk biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam. Sisanya untuk keperluan golf Patrialis di Jakarta.

Pemberian kedua adalah sebesar 20 ribu dolar AS yang diserahkan Basuki Hariman kepada Kamaludin di restoran yang sama pada 5 Oktober 2016.

Pemberian ketiga adalah pada 13 Oktober 2016, sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya golf Patrialis dengan Hamdan Zoelva. Kemudian pemberian keempat adalah 20 ribu dolar AS yang diterima Kamaludin melalui Darsono (suruhan Ng Fenny) di area parkir Plaza Buaran pada 23 Desember 2016, yang sebagian untuk keperluan umrah.

Sementara uang Rp 4.043.195 untuk biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf pada 30 September 2016.

Selain uang tunai tersebut, Patrialis juga dijanjikan uang Rp 2 miliar. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya