Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, beberapa kali mendapat fasilitas gratis untuk menyalurkan hobinya bermain Golf.
Fasilitas gratis diberikan terdakwa suap, Basuki Hariman, dengan tujuan mempengaruhi putusan uji materi UU 41/2014 di MK. Bukan hanya Patrialis, mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva, disebut kecipratan fasilitas gratis yang diberikan Basuki kepada Patrialis melalui Kamaludin, kolega Patrialis yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Hakim MK terkait uji materi UU yang sama.
Dalam dakwaan Basuki Hariman, disebutkan Basuki menyerahkan uang sejumlah 10.000 dolar AS kepada Kamaludin untuk keperluan golf Patrialis Akbar. Uang diberikan di sebuah restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta pada 13 Oktober 2016. Uang tersebut disiapkan General Manager PT Imprexindo Pratama, Ng Fenny, yang juga terdakwa dalam kasus tersebut.
"Selanjutnya, sebagian uang tersebut digunakan oleh Kamaludin untuk biaya transportasi, akomodasi, dan kegiatan golf Kamaludin, Patrialis Akbar, Hamdan Zoelva dan Ahmad Gozali di Batam dan Bintan. Sedangkan sisanya digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," kata Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, saat membacakan dakwaan Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).
Tak sampai di situ, Patrialis juga pernah merasakan uang dari Basuki Hariman saat melaksanakan umroh. Uang 20 ribu dolar AS diberikan kepada Kamaludin.
Setelah menerima uang, Kamaludin mengunjungi Patrialis di kediamannya di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, pada 23 Desember 2016. Saat itu, Kamaludin menyerahkan setengah dari uang yang diberikan Basuki kepada Patrialis.
"Uang yang diterima Kamaludin dari terdakwa yaitu sejumlah 10 ribu dolar AS agar dapat dipergunakan Patrialis untuk keperluan umroh. Adapun sisa uang digunakan Kamaludin untuk keperluan pribadinya," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan, Patrialis disebut menerima uang suap 70 ribu dolar AS dan Rp 4.043.195. Uang tersebut diserahkan dalam beberapa tahap yakni 20 ribu dolar AS diberikan di Restoran Paul, Pacific Place, pada 22 September 2016, digunakan untuk biaya hotel, golf, dan makan bersama Patrialis Akbar, Ahmad Gozali dan Yunas di Batam. Sisanya untuk keperluan golf Patrialis di Jakarta.
Pemberian kedua adalah sebesar 20 ribu dolar AS yang diserahkan Basuki Hariman kepada Kamaludin di restoran yang sama pada 5 Oktober 2016.
Pemberian ketiga adalah pada 13 Oktober 2016, sebesar 10 ribu dolar AS untuk biaya golf Patrialis dengan Hamdan Zoelva. Kemudian pemberian keempat adalah 20 ribu dolar AS yang diterima Kamaludin melalui Darsono (suruhan Ng Fenny) di area parkir Plaza Buaran pada 23 Desember 2016, yang sebagian untuk keperluan umrah.
Sementara uang Rp 4.043.195 untuk biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf pada 30 September 2016.
Selain uang tunai tersebut, Patrialis juga dijanjikan uang Rp 2 miliar. Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara pengujian UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
[ald]