Berita

Susi Pudjiastuti/Net

Bisnis

Menteri Susi Dikecam Abaikan Hak-Hak Nelayan

SENIN, 05 JUNI 2017 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Semua aturan yang diterbitkan Menteri Susi Pudjiastuti dikritik mengabaikan hak-hak nelayan dan pembudidaya ikan.

Parahnya lagi, menurut Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto, semua aturan itu tidak melalui proses kajian teknis, sosial ekonomi, sinkronisasi aturan dan tanpa sosialisasi.

"Seluruh aturan-aturan Susi Pudjiastuti tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang lebih tinggi, di antaranya melanggar UU 30/2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, melanggar sila ke 4 dan ke 5, Pasal 33 konstitusi Indonesia." tegas Rusdianto dalam siaran persnya, Senin (5/6/).


Aturan-aturan ini disusun oleh tim Satgas 115 KKP (yang terdiri dari Mas Achmad Santosa, Yunus Husein, Fika Fawzia), Narmoko Prasmadji dan Sjarif Widjaja. Mereka ini bukan orang perikanan dan tidak paham perikanan serta tidak memenuhi azas Gesetzgebung.

Rusdianto mengingatkan, di seluruh dunia tidak ada satupun negara yang melarang penggunaan pukat dan trawl (FAO).

"Ini yang berbicara FAO. Pukat udang di Indonesia diatur dalam Kepres tahun 1980 yang tidak melarang. Tetapi aneh sekali kok Permen melanggar Kepres, aneh," kritiknya.

Menurut dia, Susi Pudjiastuti selalu membohongi publik, dengan mengatakan bahwa alat tangkap pukat/jaring itu merusak karang dan menangkap ikan-ikan yang undersize.

"Pukat/jaring jika kena karang maka yang rusak itu jaringnya, bukan karangnya, dan jika terjadi maka nakhoda pasti dipecat karena merugikan pemilik kapal ratusan juta," terangnya.

Susi Pudjiastuti jelas dinilainya tidak paham bahwa mengganti alat tangkap itu butuh biaya kisaran Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar. Artinya kalau setiap nelayan ditanggung oleh negara maka dipastikan bocor.

"Sementara Susi sendiri tidak memikirkan hutang nelayan capai Rp 10 miliar hingga Rp 1 triliunan hanya untuk pengadaan alat tangkap dan perbaikan kapal. Di mana mereka dapat anggaran segitu adalah dari bank," ujarnya.

"Memang KKP RI mau mengganti biaya alat tangkap, jangankan ngurus nelayan, tender kapal dan alat tangkap anggaran Rp 1,9 triliun saja tidak tepat sasaran," ketusnya.

Saran dia, sebaiknya Menteri Susi intropeksi kebijakannya agar semua nelayan itu merasa sejahtera dan enak.

"Jangan sampai nelayan itu berkonflik antara pemerintah dengan rakyatnya sendiri. Karena akan merugikan banyak pihak," tutupnya.[wid]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya