Berita

Habib Rizieq/Net

Hukum

Red Notice Rizieq Shihab Segera Diteruskan Ke Interpol Pusat

SENIN, 05 JUNI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri telah menerima pengajuan Red Notice tersangka kasus Pornografi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Bahkan pihak Mabes telah menyerahkan Red Notice tersebut ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

"Red Notice itu diajukan oleh penyidik Mabes Polri ke NCB Interpol Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di kantornya, Senin (5/6).

Menurut Setyo, Red Notice tersebut masih akan dipelajari oleh pihak NCB Interpol Indonesia. Setelah itu, akan diteruskan ke NCB Interpol pusat di Lyon, Perancis.


"Kami tinggal tunggu NCB Interpol Indonesia bagaimana. Apakah (Interpol Indonesia) nanti mengajukan (Red Notice) atau tidak ke Interpol pusat," terang Setyo.

Terkait proses pengajuan Red Notice yang diajukan penyidik PMJ, kata Setyo, tidak ada limit waktu.

Rizieq Shihab ditetapkan tersangka tersangka kasus dugaan percakapan porno dengan polisi Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Rizieq juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut karena dianggap mempersulit pross penyidikan.

Hingga saat ini, Rizieq masih berada di luar negeri dan belum pulang ke Indonesia, sejak 26 April lalu. Alasannya, saat itu, Rizieq dan keluarganya berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Penerbitan Red Notice merupakan surat peringatan yang ditujukan kepada Interpol seluruh dunia untuk melakukan upaya paksa membawa seorang yang ditetapkan sebagai DPO ke negara asalnya. Beberapa syarat diterbitkannya Red Notice antara lain, harus menyandang status tersangka dan keberadaannya berada di luar negeri.  [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya