Berita

Habib Rizieq/Net

Hukum

Red Notice Rizieq Shihab Segera Diteruskan Ke Interpol Pusat

SENIN, 05 JUNI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri telah menerima pengajuan Red Notice tersangka kasus Pornografi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Bahkan pihak Mabes telah menyerahkan Red Notice tersebut ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

"Red Notice itu diajukan oleh penyidik Mabes Polri ke NCB Interpol Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di kantornya, Senin (5/6).

Menurut Setyo, Red Notice tersebut masih akan dipelajari oleh pihak NCB Interpol Indonesia. Setelah itu, akan diteruskan ke NCB Interpol pusat di Lyon, Perancis.


"Kami tinggal tunggu NCB Interpol Indonesia bagaimana. Apakah (Interpol Indonesia) nanti mengajukan (Red Notice) atau tidak ke Interpol pusat," terang Setyo.

Terkait proses pengajuan Red Notice yang diajukan penyidik PMJ, kata Setyo, tidak ada limit waktu.

Rizieq Shihab ditetapkan tersangka tersangka kasus dugaan percakapan porno dengan polisi Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Rizieq juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut karena dianggap mempersulit pross penyidikan.

Hingga saat ini, Rizieq masih berada di luar negeri dan belum pulang ke Indonesia, sejak 26 April lalu. Alasannya, saat itu, Rizieq dan keluarganya berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Penerbitan Red Notice merupakan surat peringatan yang ditujukan kepada Interpol seluruh dunia untuk melakukan upaya paksa membawa seorang yang ditetapkan sebagai DPO ke negara asalnya. Beberapa syarat diterbitkannya Red Notice antara lain, harus menyandang status tersangka dan keberadaannya berada di luar negeri.  [ian]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya