Berita

Habib Rizieq/Net

Hukum

Red Notice Rizieq Shihab Segera Diteruskan Ke Interpol Pusat

SENIN, 05 JUNI 2017 | 16:51 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri telah menerima pengajuan Red Notice tersangka kasus Pornografi Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Bahkan pihak Mabes telah menyerahkan Red Notice tersebut ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

"Red Notice itu diajukan oleh penyidik Mabes Polri ke NCB Interpol Indonesia," ujar Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di kantornya, Senin (5/6).

Menurut Setyo, Red Notice tersebut masih akan dipelajari oleh pihak NCB Interpol Indonesia. Setelah itu, akan diteruskan ke NCB Interpol pusat di Lyon, Perancis.


"Kami tinggal tunggu NCB Interpol Indonesia bagaimana. Apakah (Interpol Indonesia) nanti mengajukan (Red Notice) atau tidak ke Interpol pusat," terang Setyo.

Terkait proses pengajuan Red Notice yang diajukan penyidik PMJ, kata Setyo, tidak ada limit waktu.

Rizieq Shihab ditetapkan tersangka tersangka kasus dugaan percakapan porno dengan polisi Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein. Rizieq juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut karena dianggap mempersulit pross penyidikan.

Hingga saat ini, Rizieq masih berada di luar negeri dan belum pulang ke Indonesia, sejak 26 April lalu. Alasannya, saat itu, Rizieq dan keluarganya berangkat ke Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah.

Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Penerbitan Red Notice merupakan surat peringatan yang ditujukan kepada Interpol seluruh dunia untuk melakukan upaya paksa membawa seorang yang ditetapkan sebagai DPO ke negara asalnya. Beberapa syarat diterbitkannya Red Notice antara lain, harus menyandang status tersangka dan keberadaannya berada di luar negeri.  [ian]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya