Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Agar Uji Materi Mulus, Patrialis Sarankan Basuki Hariman Dekati Hakim Lain

SENIN, 05 JUNI 2017 | 15:33 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ternyata memberikan saran kepada terdakwa Basuki Hariman untuk melakukan pendekatan kepada hakim MK lain yang belum memberi pendapat mengenai permohonan uji materi UU 41/2014.

Hal tersebut terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

Jaksa menjelaskan bahwa awalnya Basuki, Kamaludin selaku kolega Patrialis, dan Patrialis bertemu di tempat parkir Jakarta Golf Club Rawamangun pada 19 Oktober 2016. Dalam pertemuan tersebut Basuki menyinggung mengenai permohonan uji materi UU 41/2014 yang diajukan ke MK.


Patrialis kemudian memberikan saran kepada Basuki untuk melakukan pendekatan kepada dua hakim MK, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

Perbincangan itu kemudian berlanjut di sore hari, saat Patrialis dan Kamaludin kembali bertemu di sebuah restoran. Dalam peremuan ini lagi-lagi Basuki menyinggung permohonan uji materi UU 41/2014 serta meminta Patrialis agar membantu peternak dan importir daging sapi yang sedang merugi.

"Patrialis menjawab akan mempelajari dan melihat perkembangannya terlebih dahulu. Di samping itu Patrialis menginformasikan bahwa Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul yang pada awalnya berpendapat mengabulkan permohonan pemohon, akhirnya mempengaruhi hakim lainnya agar melakukan penolakan terhadap permohonan pemohon," ujar jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat dakwaan Basuki.

Jaksa Heradian menambahkan atas informasi yang diberikan, Patrialis menyarankan kepada terdakwa untuk membuat surat pengaduan masyarakat agar tim kode etik MK melakukan proses etik terhadap kedua hakim tersebut. Namun saran itu tidak dilakukan karena masih ada cara lain untuk melakukan pendekatan kepada Hakim MK yang belum menyampaikan pendapat.

"Hakim MK yang belum menyampaikan pendapat yaitu Hakim Arief dan Hakim Suhartoyo," ujar Jaksa.

Lebih lanjut Jaksa menjelaskan, setelah acara makan bersama, tersangka bersama terdakwa NG Fenny menyampaikan kepada Kamaludin bahwa pihaknya hanya memiliki kemampuan uang Rp 2 miliar untuk mempengaruhi hakim yang belum menyatakan pendapat. Beberapa hari kemudian, Kamaludin menginformasikan kemampuan terdakwa tersebut kepada Patrialis.

"Lalu Patrialis mempersilakan agar terdakwa melakukan pendekatan kepada hakim yang bersebrangan," ujar Jaksa.

Kasus ini mencuat setelah KPK menciduk Basuki, NG Fenny, Kamaludin, Patrialis serta beberapa pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1) lalu di tiga lokasi di Jakarta. Dalam OTT tersebut KPK mengamankan dokumen pembukuan perusahaan dan voucher pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara nomor perkara 129/PPU-XIII/2015. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya