Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Bos Sumber Laut Perkasa Dan GM Impexindo Pratama Didawa Suap Patrialis Akbar

SENIN, 05 JUNI 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman bersama-sama dengan General Manager PT Impexindo Pratama NG Fenny didakwa memberi suap kepada bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Keduanya dinyatakan berusaha untuk mempengaruhi Patrialis untuk mengabulkan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menjanjikan dan memberikan sesuatu kepada Patrialis.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memberi sesuatu berupa uang sejumlah 20 ribu dolar AS, uang 20 ribu dolar AS, uang sejumlah 10 ribu dolar AS. Kemudian biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club sejumlah Rp 4.043.195, uang sejumlah 20 ribu dolar AS dan menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 2 miliar kepada hakim yaitu Patrialis Akbar," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).


Awalnya, sekitar Agustus 2016, Basuki dan NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin selaku kolega dari Patrialis untuk mengabulkan permohonn uji materi UU 41/2014 yang telah diajukan oleh enam pemohon dengan nomor perkara 129/PPU-XIII/2015 di MK.

Dengan dikabulkannya permohonan uji materi tersebut maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab berlakunya UU tersebut telah menurunkan permintaan terhadap daging sapi yang diimpor oleh Basuki dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.

"Sekitar Agustus 2016, bertempat di Jakarta Golf Club Rawamangin, Kamaludin menyampaikan kepada Patrialis yang apda pikoknya bahwa Kamaludin memiliki temab bernama Basuki Hariman yang meminta bantuan agara permohonan uji materi UU 41/2014 dikabulkan. Atas permintaan terdakwa Basuki yang disampaikan Kamalunin, Patrialis menyampaikan akan mempertimbangkan perkembangannya terlebih dahulu," ujar jaksa KPK.

Setelah beberapa saat dari pertemuan tersebut, pada tanggal 5 Oktober 2016 Basuki, membuat pertemuan dengan Patrialis di Jakarta Golf Club Rawamangun untuk menanyakan perkembangan permohonan uji materi kepada Patrialis. Saat itu Patrialis menyerahan satu bundel draf putusan perkara nomor uji materi UU 41/2014. Dalam pertemuan tersebut hadir Kamaludin dan Ahmad Gozali selaku pihak swasta.

"Kamaludin selanjutnya menyerahkan draf putusan tersebut kepada terdakwa Basuki, namun Patrialis menghubungi Ahmad funa dapat berbicara dengan Kamaludin dengan tujuan menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan. Selanjutnya, Kamaludin menemui kedua terdakwa di Plaza Indonesia untuk mengambil draf putusan dan setelah itu dimusnahkan sesuai arahan Patrialis," ujar Jaksa KPK.

Diketahui kasus ini mencuat setelah KPK menciduk Basuki, NG Fenny, Kamaludin, Patrialis serta beberapa pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1) lalu di tiga lokasi di Jakarta.  Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan dokumen pembukuan prusahaan dan vocer pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara nomor perkara 129/PPU-XIII/2015.

Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya