Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Bos Sumber Laut Perkasa Dan GM Impexindo Pratama Didawa Suap Patrialis Akbar

SENIN, 05 JUNI 2017 | 14:33 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman bersama-sama dengan General Manager PT Impexindo Pratama NG Fenny didakwa memberi suap kepada bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.

Keduanya dinyatakan berusaha untuk mempengaruhi Patrialis untuk mengabulkan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menjanjikan dan memberikan sesuatu kepada Patrialis.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memberi sesuatu berupa uang sejumlah 20 ribu dolar AS, uang 20 ribu dolar AS, uang sejumlah 10 ribu dolar AS. Kemudian biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club sejumlah Rp 4.043.195, uang sejumlah 20 ribu dolar AS dan menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 2 miliar kepada hakim yaitu Patrialis Akbar," kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/6).


Awalnya, sekitar Agustus 2016, Basuki dan NG Fenny meminta bantuan kepada Kamaludin selaku kolega dari Patrialis untuk mengabulkan permohonn uji materi UU 41/2014 yang telah diajukan oleh enam pemohon dengan nomor perkara 129/PPU-XIII/2015 di MK.

Dengan dikabulkannya permohonan uji materi tersebut maka impor daging kerbau dari India dihentikan. Sebab berlakunya UU tersebut telah menurunkan permintaan terhadap daging sapi yang diimpor oleh Basuki dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.

"Sekitar Agustus 2016, bertempat di Jakarta Golf Club Rawamangin, Kamaludin menyampaikan kepada Patrialis yang apda pikoknya bahwa Kamaludin memiliki temab bernama Basuki Hariman yang meminta bantuan agara permohonan uji materi UU 41/2014 dikabulkan. Atas permintaan terdakwa Basuki yang disampaikan Kamalunin, Patrialis menyampaikan akan mempertimbangkan perkembangannya terlebih dahulu," ujar jaksa KPK.

Setelah beberapa saat dari pertemuan tersebut, pada tanggal 5 Oktober 2016 Basuki, membuat pertemuan dengan Patrialis di Jakarta Golf Club Rawamangun untuk menanyakan perkembangan permohonan uji materi kepada Patrialis. Saat itu Patrialis menyerahan satu bundel draf putusan perkara nomor uji materi UU 41/2014. Dalam pertemuan tersebut hadir Kamaludin dan Ahmad Gozali selaku pihak swasta.

"Kamaludin selanjutnya menyerahkan draf putusan tersebut kepada terdakwa Basuki, namun Patrialis menghubungi Ahmad funa dapat berbicara dengan Kamaludin dengan tujuan menyampaikan pesan agar draf putusan tersebut segera dimusnahkan. Selanjutnya, Kamaludin menemui kedua terdakwa di Plaza Indonesia untuk mengambil draf putusan dan setelah itu dimusnahkan sesuai arahan Patrialis," ujar Jaksa KPK.

Diketahui kasus ini mencuat setelah KPK menciduk Basuki, NG Fenny, Kamaludin, Patrialis serta beberapa pihak lainnya dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1) lalu di tiga lokasi di Jakarta.  Dalam operasi tangkap tangan tersebut KPK mengamankan dokumen pembukuan prusahaan dan vocer pembelian mata uang asing dan draft putusan perkara nomor perkara 129/PPU-XIII/2015.

Atas perbuatannya, Basuki dan Ng Fenny didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.[wid]



Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya