Berita

Nusantara

Hari Lingkungan, Walhi Mengajak Lawan Lupa Kejahatan Korporasi

SENIN, 05 JUNI 2017 | 11:49 WIB | LAPORAN:

Setiap tanggal 5 Juni, seluruh dunia memperingati hari lingkungan hidup dengan berbagai tema yang ditetapkan oleh UNEP setiap tahunnya.

Peringatan hari lingkungan hidup selalu diperingati di tengah kenyataan bahwa krisis lingkungan hidup dari waktu ke waktu semakin massif, perubahan iklim sebagai keniscayaan yang berdampak pada seluruh makhluk bumi akibat dari kegagalan pembangunan juga tidak mampu merubah paradigma pembangunan global yang tetap bertumpu pada industri ekstraktif.

Bahkan solusi yang ditawarkan juga tetap bersandarkan pada mekanisme pasar, yang bukan hanya tidak menjawab persoalan global yang terjadi, mesti dibungkus dengan kemasan hijau dan slogan berkelanjutan.


Di Indonesia, peringatan hari lingkungan hidup tahun ini juga dihadapkan dengan kondisi lingkungan hidup yang tidak juga pulih.

Bencana ekologis yang terus terjadi, belum mampu menuntun pengurus negara untuk berani mengoreksi model pembangunannya yang tetap mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Kebijakan ekonomi dan pembangunan, Walhi memandang bertolak belakang dengan komitmen presiden untuk memulihkan lingkungan hidup, menyelesaikan konflik struktural lingkungan hidup dan sumber daya alam/agraria, dan membangun ekonomi yang berkeadilan

Bahkan hingga saat ini, kebijakan moratorium belum juga diterbitkan oleh presiden.

Sampai detik ini, kawasan ekosistem esensial antara lain ekosistem rawa gambut, ekosistem karst, dan mangrove terancam investasi rakus.

Dari ujung barat hingga timur Indonesia, korporasi terus menancapkan kekuasaannya. Sementara masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup dan mempertahankan wilayah kelolanya, ruang hidupnya justru mengalami pelanggaran HAM, mendapat tindak kekerasan dan kriminalisasi.

Pengetahuan dan kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kekayaan alamnya seringkali dianggap tidak ada.

Bahkan yang paling buruk sepanjang peringatan hari lingkungan hidup di Indonesia, bangsa ini dihadapkan pada kenyataan semakin terbukanya korporasi dan aktor-aktor perusak lingkungan hidup dan kemanusiaan membangkang terhadap konstitusi, hukum dan perundang-undangan.

Intervensi politik melalui RUU Perkelapasawitan, mencoba melawan regulasi perlindungan ekosistem rawa gambut, dan intervensi hukum melalui JR terhadap UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Padahal kita tahu, bahwa UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan benteng terakhir bagi penyelamatan dan perlindungan lingkungan hidup dari ancaman kejahatan lingkungan hidup dan kejahatan korporasi," terang Nur Hidayati melalui siaran pers dari Media dan Komunikasi Publik Walhi yang diterima redaksi, Senin (5/6).

Melihat tantangan penegakan hukum lingkungan yang semakin berat di tengah dominasi kekuasaan ekonomi dan politik, menurut Nur Hidayati, peringatan hari lingkungan hidup tahun ini hendaknya juga dapat menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk secara serius merumuskan pengadilan lingkungan hidup.

Pengadilan lingkungan hidup diharapkan mampu memutus rantai impunitas kejahatan lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi, yang sudah masuk kategori extraordinary crime karena sudah mengancam hidup dan kehidupan manusia dan alam, generasi hari ini dan akan datang.

"Pada peringatan hari lingkungan hidup tahun ini, Walhi juga mengajak seluruh warga negara bukan lagi hanya sekedar peduli, namun juga aktif mengkritisi kebijakan yang tidak pro lingkungan hidup dan rakyat, melawan lupa terhadap kejahatan korporasi, dan aksi untuk menyelamatkan UU 32/2009," serunya.

Nur menjelaskan, dukungan luas dari warga negara, dapat menjadi tekanan politik yang kuat bagi negara untuk menjalankan kewajiban konstitusinya.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya