Berita

Mohammad Mahfud MD/Net

Wawancara

WAWANCARA

Mohammad Mahfud MD: Bagus Itu Kewenangan KPK Diperluas, Bisa Usut Korupsi Swasta Selain Pejabat Negara

SENIN, 05 JUNI 2017 | 09:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mendukung usulan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) agar korupsi di sektor swasta juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, kasus korupsi di sektor swasta juga berjumlah banyak, sehingga sudah tepat jika ada aturan agar KPK diberi­kan kewenangan memberantas korupsi di sektor swasta.

Seperti diketahui, rencana itu mengemuka setelah disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia menyatakan institusinya sedang menyusun konsep un­tuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seba­gaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) agar korupsi sektor swasta juga diatur dalam undang-undang tersebut.

"Saat ini kita sedang mendraf dan mau diberikan ke pemerin­tah, kalau pemerintah setuju," kata Agus Rahardjo.


Namun konsep revisi undang-undang tersebut masih dikerja­kan dan baru akan diserahkan ke pemerintah beberapa bulan ke depan. Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor saat ini hanya mengatur korupsi antara penyelenggara negara dan pihak swasta. Sementara korupsi yang murni dilakukan swasta dengan swasta lainnya belum diatur da­lam Undang-Undang tersebut.

Agus mencontohkan sejumlah kasus korupsi yang dapat terjadi antara swasta dengan swasta. "Ada pedagang ikan, supaya ikannya laku dia mengontak tu­kang masak di hotel tapi ternyata kualitas ikannya tidak sesuai dengan yang diinginkan. Tapi tukang masak itu menyam­paikan ke majikannya supaya memesan ke pedagang ikan itu saja. Tukang masak ikan menda­pat sesuatu dari pedagang ikan, itu artinya suap," kata Agus. Berikut pandangan Mahfud MD soal upaya KPK agar korupsi sektor swasta juga diatur dalam Undang-Undang Tipikor:

Anda setuju dengan rencana KPK itu untuk merisi pera­turan supaya bisa menangani korupsi di sektor swasta?

Wah bagus usulan (menambah kewenangan KPK menangani kasus korupsi sektor swasta) itu.

Apa alasannya sehingga KPK memang seharusnya bisa menyentuh korupsi di ranah swasta?
Ya karena di luar negeri juga banyak itu.

Maksudnya banyak ko­rupsi yang dilakukan oleh pihak swasta dan merugikan negara?
Iya, bahwa kalau korupsi itu juga banyak dilakukan oleh sek­tor swasta tidak hanya oleh peja­bat negara saja yang melakukan korupsi itu. Swasta juga banyak yang melakukan.

Contoh korupsi yang dilaku­lan di sektor swasta seperti apa sih. Apa sama dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara?
Ya misalnya saja dengan cara penimbunan barang oleh swasta. Misalnya (pelakunya) membeli beras di Bekasi kepada petani dengan harga yang sangat mu­rah, misalnya Rp 2.000 per liter, lalu ditimbun, ditimbun terus menerus hingga lama, setelah itu disimpan dan dikirim dan di­masukkan bagasi lagi. Sehingga harga beras itu menjadi Rp 7.000 per liter. Ya caranya seperti itulah. Namun intinya saya sih setuju saja (KPK menangani korupsi di sektor swasta).

Tetapi, sebenarnya korupsi di sektor swasta di Indonesia ini jumlahnya banyak atau sedikit jika dibandingkan den­gan korupsi bukan swasta?
Wah kalau di swasta banyak. Selama ini kan swasta berkolusi dengan negara, ya dengan pe­merintah. Antar-swasta sendiri kan juga banyak.

Bukannya penindakan ko­rupsi di sektor swasta sudah menjadi ranah penegak hu­kum yang lainnya, apakah itu tidak akan tumpang tindih?

Itu tergantung kita. Memang itu kan masuk ke dalam ra­nah kepolisian yaitu tindak pidana korupsi tetapi kalau mau dimasukkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi saya setuju. Bukan tidak ada yang menangani, sebab yang menan­gani sudah ada.

Apa Anda punya catatan khusus kepada KPK jika usulan penangan korupsi oleh swasta itu disetujui oleh pe­merintah?
Intinya saya setuju dengan usulan itu. KPK sudah tahulah apa saja tugasnya, KPK sudah punya banyak data untuk men­gungkapnya.

Oh ya sebenarnya korupsi pada sektor swasta paling ban­yak di sektor apa?

Wah, di banyak sektor kasus korupsi itu (sektor swasta). Ya banyak. Itu baik di sektor jasa, sektor pertanian, dan sektor lain­nya. Hampir semua sektor ada kok (praktik korupsi). ***

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya