Berita

Hukum

Aduan JPU Ahok Tak Jelas, Pemuda Muhammadiyah Datangi Komjak Besok

SENIN, 05 JUNI 2017 | 05:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama sudah selesai. Hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam Pasal 156A dengan penjatuhan vonis selama 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok dengan penjara 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan dengan penerapan Pasal 156.

Memang, putusan Majelis Hakim terhadap Ahok ini belum incracht atau berkekuatan hukum tetap, Karena JPU ternyata mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.


Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni mengungkapkan sebelum penjatuhan vonis tersebut, pihaknya sudah menyampaikan aduan kepada Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 26 April 2017.

Karena mereka menilai Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya yang diduga bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaaan, dimana JPU wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani.

Sementara terkait kasus Ahok, tuntutan JPU dinilai menilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah disampaikan ke Komjak.

"Sejak kami menyampaikan aduan kepada Komjak sejak sebulan lalu nyatanya kami tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komisioner Komjak dalam menindak lanjuti aduan kami. Kami sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung," jelas Gufroni (Senin, 5/6).

Karena itu, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduan tersebut, besok (Selasa, 6/6) Satgas akan mendatangi langsung kantor Komjak di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan tersebut.

"Hal ini kami lakukan, selain untuk akuntabilitas dan transparansi juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik bahwa kami berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ungkapnya.

Satgas ingin semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan.

"Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya. [zul]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Kasus Video CCTV Restoran, Nabilah O’Brien Siap Hadiri RDPU Komisi III DPR

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:16

Indeks Utama Wall Street Berguguran Saat Perang Diprediksi Berlangsung Lama

Sabtu, 07 Maret 2026 | 08:03

Ketegangan Timur Tengah Bayangi Pasar Saham, Ini Sektor yang Paling Terdampak

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:49

Bursa Eropa Terguncang: Harga Energi Melonjak, Saham Berguguran

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:38

Putin Diduga Bantu Iran Bidik Aset Militer AS di Timur Tengah

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:21

Menkeu Berencana Tambah Penempatan Dana Rp100 Triliun ke Perbankan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 07:03

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bedah Pemikiran Islam Bung Karno: Posisi RI di Board of Peace Jadi Sorotan

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:32

Roy Suryo Cs Berpeluang Besar Lolos dari Jerat Hukum

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:19

Kalam Kiai Madura

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:13

Selengkapnya