Berita

Hukum

Aduan JPU Ahok Tak Jelas, Pemuda Muhammadiyah Datangi Komjak Besok

SENIN, 05 JUNI 2017 | 05:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama sudah selesai. Hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam Pasal 156A dengan penjatuhan vonis selama 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok dengan penjara 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan dengan penerapan Pasal 156.

Memang, putusan Majelis Hakim terhadap Ahok ini belum incracht atau berkekuatan hukum tetap, Karena JPU ternyata mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.


Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni mengungkapkan sebelum penjatuhan vonis tersebut, pihaknya sudah menyampaikan aduan kepada Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 26 April 2017.

Karena mereka menilai Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya yang diduga bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaaan, dimana JPU wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani.

Sementara terkait kasus Ahok, tuntutan JPU dinilai menilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah disampaikan ke Komjak.

"Sejak kami menyampaikan aduan kepada Komjak sejak sebulan lalu nyatanya kami tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komisioner Komjak dalam menindak lanjuti aduan kami. Kami sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung," jelas Gufroni (Senin, 5/6).

Karena itu, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduan tersebut, besok (Selasa, 6/6) Satgas akan mendatangi langsung kantor Komjak di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan tersebut.

"Hal ini kami lakukan, selain untuk akuntabilitas dan transparansi juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik bahwa kami berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ungkapnya.

Satgas ingin semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan.

"Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya