Berita

Hukum

Aduan JPU Ahok Tak Jelas, Pemuda Muhammadiyah Datangi Komjak Besok

SENIN, 05 JUNI 2017 | 05:45 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Sidang kasus penistaan agama dengan Terdakwa Basuki T. Purnama sudah selesai. Hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam Pasal 156A dengan penjatuhan vonis selama 2 tahun penjara.

Putusan majelis hakim bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang hanya menuntut Ahok dengan penjara 1 tahun dan 2 tahun masa percobaan dengan penerapan Pasal 156.

Memang, putusan Majelis Hakim terhadap Ahok ini belum incracht atau berkekuatan hukum tetap, Karena JPU ternyata mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Padahal Ahok sudah mencabut upaya bandingnya.


Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah Gufroni mengungkapkan sebelum penjatuhan vonis tersebut, pihaknya sudah menyampaikan aduan kepada Komisi Kejaksaan RI pada tanggal 26 April 2017.

Karena mereka menilai Tim JPU tidak independen dalam melaksanakan tugas penuntutannya yang diduga bertentangan dengan Pasal 37 UU Kejaksaaan, dimana JPU wajib independen dalam penuntutan berdasar undang-undang dan hati nurani.

Sementara terkait kasus Ahok, tuntutan JPU dinilai menilai bertentangan dengan aspek yuridis dan sosiologis sebagaimana yang sudah disampaikan ke Komjak.

"Sejak kami menyampaikan aduan kepada Komjak sejak sebulan lalu nyatanya kami tidak mengetahui sejauh mana progres yang dilakukan Komisioner Komjak dalam menindak lanjuti aduan kami. Kami sudah berupaya menghubungi via telepon tapi ternyata tidak tersambung," jelas Gufroni (Senin, 5/6).

Karena itu, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi akan aduan tersebut, besok (Selasa, 6/6) Satgas akan mendatangi langsung kantor Komjak di Jalan Rambay Nomor IA Kebayoran Baru Jakarta Selatan untuk meminta hasil atau rekomendasi dari pengaduan tersebut.

"Hal ini kami lakukan, selain untuk akuntabilitas dan transparansi juga semata-mata ingin menunjukkan pada publik bahwa kami berupaya menggunakan segala intrumen hukum yang tersedia meskipun putusan majelis hukum terhadap kasus Ahok sudah dijatuhkan dan putusannya dianggap sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat," ungkapnya.

Satgas ingin semua jaksa khususnya Tim JPU kasus Ahok untuk selalu menjaga independensi dan mengedepankan aspek yuridis dan juga aspek sosiologis dalam hal penuntutan.

"Dan kepada jaksa yang terbukti tidak independen wajib untuk menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya. [zul]

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Jangkau Jutaan Rakyat, Pelaksanaan Program Prabowo Harus Terus Dijaga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:18

PT Timah Amankan Fasilitas Kredit Rp4 Triliun dari Bank Mandiri

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:10

Kadin Dukung Opsi Bahlil Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga

Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:00

Natalius Pigai: HAM Terus Lahir dalam Relasi Sosial di Desa dan Kampung

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:45

Api Gunung Lawu Belum Padam, 500 Hektare Lahan Terbakar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:39

OJK Salurkan Kredit Rp53 Triliun ke 2.100 Penerima dalam 3 Bulan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:29

Kabut Asap Makin Mengkhawatirkan, 333 Ribu Warga Terserang ISPA

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:08

Pengamat: Aksi Korporasi Haji Isam Akuisisi Saham BYAN Sejalan Konstitusi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 21:04

KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Kementerian PU dalam Kasus BBPJN Sumut

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:47

Semangat Sinergi untuk Keadilan Warnai Rangkaian Hari Bakti ke-2 Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:41

Selengkapnya