Berita

Chung Yoo-ra/Reuters

Dunia

Pengadilan Korsel Enggan Keluarkan Perintah Penangkapan Untuk Putri Kerabat Eks Presiden

SABTU, 03 JUNI 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Chung Yoo-ra, putri seorang tokoh kunci dalam skandal korupsi yang menyebabkan penggulingan dan penangkapan mantan presiden Park Geun-hye.

Chung, wanita berusia 20 tahun, melarikan diri ke Eropa tahun lalu untuk menghindari tuntutan oleh pemerintah Korea Selatan karena keterlibatannya terkait dengan dugaan kejahatan ibunya, Choi Soon-sil, seorang kepercayaan lama yang dituduh berkolusi dengan Park untuk mengumpulkan suap dari Bisnis top negara.

Choi dan Park saat ini ditahan di pusat penahanan yang menjalani persidangan untuk pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memeras jutaan dolar dari perusahaan besar dan menekan mereka untuk menyumbang ke yayasan yang dikendalikan oleh Choi.


"Dengan bukti penting yang dikumpulkan, dan keterlibatan Chung dalam skandal tersebut telah diselidiki, sulit untuk mengakui alasan, kebutuhan, dan kesesuaian penangkapan pada tahap penyelidikan ini," begitu keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhir pekan ini seperti dimuat Reuters.

Chung menjatuhkan banding ekstradisi pekan lalu di Denmark, di mana dia telah ditahan, dan kembali ke Korea Selatan pada hari Rabu.

"Karena bayi saya belum bisa menghabiskan waktu bersama keluarga, saya pikir akan lebih baik bagi saya untuk kembali ke Korea Selatan untuk menyelesaikan kesalahpahaman mengenai skandal tersebut," katanya kepada wartawan saat dia tiba di Incheon pada hari Rabu kemarin.

Dia ditangkap tanpa surat perintah oleh jaksa di atas pesawat Korean Air Lines dalam perjalanan ke Korea Selatan dan ditahan untuk diinterogasi. Dia dibebaskan pagi hari Sabtu pagi.

Chung dituduh melakukan tuduhan termasuk gangguan kriminal terkait dengan catatan akademis dan penerimaannya ke universitas Korea Selatan dengan kualifikasi yang meragukan. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Sekjen MPR akan Evaluasi Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:17

UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 18:12

40 Ormas Tolak Berkas Kasus Ade Armando Cs Dilimpahkan ke Polda Metro

Senin, 11 Mei 2026 | 18:10

Bos PSI Jatim Bagus Panuntun "Puasa Bicara" Setelah 10 Jam Digarap KPK

Senin, 11 Mei 2026 | 18:09

MPR Minta Maaf soal Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar Bikin Gaduh

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

PTC Bukukan Laba Rp152,9 Miliar di Tengah Fluktuasi Industri

Senin, 11 Mei 2026 | 17:43

Warga Sitaro Minta Proses Hukum Bupati Chyntia Kalangin Berjalan Adil

Senin, 11 Mei 2026 | 17:42

Bus Terguling di Tol Sergai, Empat Penumpang Tewas

Senin, 11 Mei 2026 | 17:33

Keberanian Siswi Koreksi Juri LCC Patut Diapresiasi

Senin, 11 Mei 2026 | 17:17

Bank Mandiri Pertegas Komitmen Akselerasi UMKM Naik Kelas di Ajang Inabuyer 2026

Senin, 11 Mei 2026 | 17:14

Selengkapnya