Berita

Chung Yoo-ra/Reuters

Dunia

Pengadilan Korsel Enggan Keluarkan Perintah Penangkapan Untuk Putri Kerabat Eks Presiden

SABTU, 03 JUNI 2017 | 19:35 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pengadilan Korea Selatan menolak permintaan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Chung Yoo-ra, putri seorang tokoh kunci dalam skandal korupsi yang menyebabkan penggulingan dan penangkapan mantan presiden Park Geun-hye.

Chung, wanita berusia 20 tahun, melarikan diri ke Eropa tahun lalu untuk menghindari tuntutan oleh pemerintah Korea Selatan karena keterlibatannya terkait dengan dugaan kejahatan ibunya, Choi Soon-sil, seorang kepercayaan lama yang dituduh berkolusi dengan Park untuk mengumpulkan suap dari Bisnis top negara.

Choi dan Park saat ini ditahan di pusat penahanan yang menjalani persidangan untuk pemerasan dan penyalahgunaan kekuasaan untuk memeras jutaan dolar dari perusahaan besar dan menekan mereka untuk menyumbang ke yayasan yang dikendalikan oleh Choi.


"Dengan bukti penting yang dikumpulkan, dan keterlibatan Chung dalam skandal tersebut telah diselidiki, sulit untuk mengakui alasan, kebutuhan, dan kesesuaian penangkapan pada tahap penyelidikan ini," begitu keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul akhir pekan ini seperti dimuat Reuters.

Chung menjatuhkan banding ekstradisi pekan lalu di Denmark, di mana dia telah ditahan, dan kembali ke Korea Selatan pada hari Rabu.

"Karena bayi saya belum bisa menghabiskan waktu bersama keluarga, saya pikir akan lebih baik bagi saya untuk kembali ke Korea Selatan untuk menyelesaikan kesalahpahaman mengenai skandal tersebut," katanya kepada wartawan saat dia tiba di Incheon pada hari Rabu kemarin.

Dia ditangkap tanpa surat perintah oleh jaksa di atas pesawat Korean Air Lines dalam perjalanan ke Korea Selatan dan ditahan untuk diinterogasi. Dia dibebaskan pagi hari Sabtu pagi.

Chung dituduh melakukan tuduhan termasuk gangguan kriminal terkait dengan catatan akademis dan penerimaannya ke universitas Korea Selatan dengan kualifikasi yang meragukan. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya