Berita

Foto/Net

Politik

Indonesia Akan Terus Merubah UU Pemilu Hingga 2024

SABTU, 03 JUNI 2017 | 16:18 WIB | LAPORAN:

. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Lukman Edy menjelaskan alasan mengapa setiap kali pemilu UU diubah alias direvisi.

Bahkan menurutnya, hingga tahun 2024 mendatang, Indonesia akan terus merubah UU tentang pemilu.

"Setelah tahun 2024 saat pemilu serentak Pilkada, Pileg dan Pilpres, baru kita punya UU pemilu yang tetap," kata Lukman dalam diskusi bertajuk 'Merancang Pemilu Plus+Plus' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).


Politisi PKB itu menjelaskan RUU pemilu saat ini dikarenakan adanya keputusan untuk melaksanakan Pileg dan Pilpres bersamaan, sehingga harus ada UU mengenai ambang batas pencalonan presiden.

Di sisi lain, penetapan ambang batas pencalonan presiden ini juga berpengaruh terhadap ambang batas parlemen yang selama ini masih berpedoman dari UU sebelumnya. Maka tidak menutup kemungkinan, persoalan ambang batas ini bakal kembali di bahas di RUU pemilu selanjutnya.

"Kalau misalnya pemilihan tidak serentak saya kira tidak diutak-atik presidential threshold-nya. Soal parliamentary threshold memang konsisten kita dari awal tiga periode ini kita menganggap ini harus ada terus peningkatan mulai dari 2 persen naik 2,5 persen dan naik 3,5 persen," ujar Lukman.

Lebih jauh ia menyakini dalam RUU kedepan juga bakal memperdebatkan mengenai proporsional terbuka dan tertutup serta proporsional terbuka tertutup. Hal itu kembali menjadi perdebatan kembali seiring perkembangan dan dinamika politik kedepan.

"Selama ini kita menikmati terbuka kenapa harus tertutup mengalami kemunduran dong. Jadi kita bisa bongkar satu persatu rasionalitasnya Kenapa kemudian mengalami UU pemilu ini mengalami perubahan," pungkas Lukman. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya