Berita

Endang Tirtana

Politik

IWD: MK Akan Kembali Membatalkan Soal Verifikasi Parpol Yang Diskriminatif

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 06:47 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Pansus RUU Pemilu telah menyepakati bahwa 15 partai peserta Pemilu 2014 tidak lagi mengikuti verifikasi partai peserta Pemilu 2019. Yang mengikuti verifikasi hanya partai baru.

Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah tersebut dipersoalkan Indonesia Watch for Democracy (IWD).

Menurut Direktur Eksekutif IWD, Endang Tirtana, keputusaan tersebut tidak lebih dari akal-akalan parpol-parpol yang saat ini ada di DPR untuk menjegal pesaing dari parpol-parpol baru.


IWD mengingatkan bahwa hal itu bisa menjadi bumerang bagi mereka sendiri jika RUU disahkan di Paripurna. Karena sejumlah parpol baru sudah menyatakan tekad untuk mengajukan uji materi jika aturan diskriminatif tersebut itu tetap diberlakukan.

Apalagi, sambung Endang, mengacu pada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 dan 2013, pemberlakuan syarat yang berbeda kepada peserta pemilu merupakan perlakukan yang tidak sama (unequal treatment) yang bertentangan dengan konstitusi.

"Artinya, syarat agar ketentuan verifikasi hanya berlaku bagi parpol-parpol baru dalam UU Pemilu pasti akan dibatalkan oleh MK. Karena sudah pernah diputuskan perkara ini oleh MK," ungkap Endang pagi ini.

IWD memandang proses pemilu sebagai bagian dari demokrasi, dan partisipasi warga negara dalam bentuk mendirikan parpol harus dijamin seluas-luasnya.

"Wacana untuk menyederhanakan sistem kepartaian tidak boleh membatasi hak-hak warga sebagaimana diatur dalam konstitusi," katanya menegaskan.

Sebelumnya, pengamat politik Syamsuddin Haris juga menyayangkan kesepakatan tersebut. Karena adanya ketidakadilan.

Apalagi, sambung peneliti senior LIPI ini, tidak ada jaminan parpol lama masih memiliki kepengurusan di 100 persen tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan sebagaimana disyaratkan.

"Tidak ada jaminan bahwa parpol yang sudah ikut pemilu sebelumnya masih memiliki sekian kepengurusan di sekian provinsi, kabupaten, kecamatan. Ini poinnya suatu ketidakadilan sebetulnya," katanya di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu lalu (31/5). [zul]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya