SECARA hukum tak bisa KPK melibatkan, apalagi menahan Amien Rais. Salah alamat.
Uang yang dituduhkan JPU mengalir ke Amien Rais, diterima badan hukum. Bukan langsung diterima Amien Rais. Sama saja bukan Amien Rais yang terbukti. Tak jelas. Batal (obscure libel). JPU mengada-ada.
Anjuran saya, jika JPU mau menjerat Amien Rais dalam posisi alat bukti tak langsung seperti itu, JPU harus memakai Perma No. 13 tahun 2016 tentang kejahatan korporasi. Dalam Perma ini, kejahatan korporasi berdiri sendiri (
corporate crime). Karenanya bisa langsung korporasi didakwa secara mandiri.
Dalam proses dakwaan terhadap korporasi itu, jika Amien Rais menerima aliran dana, bisa dibuktikan dari dakwaan kepada korporasinya.
Korporasi bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi (TPK) jika TPK aquo untuk (i) kepentingan korporasi, (ii) menerima manfaat dari TPK, (iii) korporasi tidak melakukan pencegahan TPK.
Keterangan korporasi dalam model dakwaan quasy criminal property law mandiri, adalah absah sebagai alat bukti di pengadilan.
Dengan demikian, TPK EKTP dan BLBI dapat dijerat korporasinya. Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Golkar dan PDIP termasuk korporasi dalam kasus TPK EKTP.
Saya kira yang dikemukakan JPU bahwa Amien Rais terlibat aliran dana korupsi Siti Fadhilah Supari
just political naration, not law. Tidak nyata. Bukan bukti. Jauh panggang dari api.
Sama halnya dengan TPK EKTP itu sendiri, begitu Miriam menarik BAP-nya, KPK teler. Subtansinya, KPK tak punya nyali menggunakan Perma 13 tahun 2016.
Pagi-pagi komisoner KPK sudah lapor Bos Besar ke Istana, kuatir dikerjai Golkar dan PDIP. Apalagi Safrudin Temanggung berpotensi menarik Megawati ke meja hijau. Lalu KPK nembakin Amien Rais sebagai bagian order mengalahkan Bani Islam yang sukses besar memasukkan Ahok ke penjara.
Ayo KPK pasang nyalimu! Dakwalah korporasi dengan hukum. Bukan dengan political action!
[***]
Penulis adalah mantan Anggota Komisi Hukum DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU