Berita

Amien Rais/Net

Hukum

LPBH PBNU: Soal Amien Rais, KPK Tak Punya Nyali Dakwa Korporasi

JUMAT, 02 JUNI 2017 | 06:21 WIB | OLEH: DJOKO EDHI ABDURRAHMAN

SECARA hukum tak bisa KPK melibatkan, apalagi menahan Amien Rais. Salah alamat.

Uang yang dituduhkan JPU mengalir ke Amien Rais, diterima badan hukum. Bukan langsung diterima Amien Rais. Sama saja bukan Amien Rais yang terbukti. Tak jelas. Batal (obscure libel). JPU mengada-ada.

Anjuran saya, jika JPU mau menjerat Amien Rais dalam posisi alat bukti tak langsung seperti itu, JPU harus memakai Perma No. 13 tahun 2016 tentang kejahatan korporasi. Dalam Perma ini, kejahatan korporasi berdiri sendiri (corporate crime). Karenanya bisa langsung korporasi didakwa secara mandiri.


Dalam proses dakwaan terhadap korporasi itu, jika Amien Rais menerima aliran dana, bisa dibuktikan dari dakwaan kepada korporasinya.

Korporasi bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi (TPK) jika TPK aquo untuk (i) kepentingan korporasi, (ii) menerima manfaat dari TPK, (iii) korporasi tidak melakukan pencegahan TPK.

Keterangan korporasi dalam model dakwaan quasy criminal property law mandiri, adalah absah sebagai alat bukti di pengadilan.

Dengan demikian, TPK EKTP dan BLBI dapat dijerat korporasinya. Yang dimaksud korporasi adalah badan hukum. Golkar dan PDIP termasuk korporasi dalam kasus TPK EKTP.

Saya kira yang dikemukakan JPU bahwa Amien Rais terlibat aliran dana korupsi Siti Fadhilah Supari just political naration, not law. Tidak nyata. Bukan bukti. Jauh panggang dari api.

Sama halnya dengan TPK EKTP itu sendiri, begitu Miriam menarik BAP-nya, KPK teler. Subtansinya, KPK tak punya nyali menggunakan Perma 13 tahun 2016.

Pagi-pagi komisoner KPK sudah lapor Bos Besar ke Istana, kuatir dikerjai Golkar dan PDIP. Apalagi Safrudin Temanggung berpotensi menarik Megawati ke meja hijau. Lalu KPK nembakin Amien Rais sebagai bagian order mengalahkan Bani Islam yang sukses besar memasukkan Ahok ke penjara.

Ayo KPK pasang nyalimu! Dakwalah korporasi dengan hukum. Bukan dengan political action! [***]

Penulis adalah mantan Anggota Komisi Hukum DPR dan Wakil Sekretaris Pemimpin Pusat Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama, PBNU

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Hubungan Industrial Harmonis Fondasi Penting Tingkatkan Kinerja Pelindo

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:45

Kemhan Renovasi Sekretariat LVRI dan Bedah Rumah Veteran di 19 Provinsi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 05:22

Seribu Lebih Ponpes Kini Bisa Kelola Dapur MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:45

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Polisi Tangkap Dua Orang Penghasut di Medsos terkait Pernyataan Prabowo soal Nuklir Iran

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:08

Pengusaha Nasional Didorong jadi Pilar Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:55

IDCPC sebagai Instrumen Soft Power Diplomacy China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:35

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh Sudah Sampai ke Pemerintah China

Jumat, 07 Agustus 2026 | 03:15

BGN Bidik Percepatan Pembangunan SPPG di Wilayah 3T

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:54

Perbankan Harus Beri Karpet Merah UMKM agar Naik Kelas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 02:28

Selengkapnya