Berita

Hukum

Penangguhanan Penahanan Nuril, Pemuda Muhammadiyah: Terima Kasih Majelis Hakim

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 09:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram berterima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Nuril Baiq Maknun dari tahanan rutan menjadi penahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak kemarin (Rabu, 31/5) sampai 24 Juli mendatang.

Satgas Pemuda Muhammadiyah bersama perwakilan dari organisasi otonom Muhammadiyah lainnya turut menjadi menjamin terdakwa kasus UU ITE yang dituduh menyebarkan rekaman pembicaraan asusila atasannya.

"Sebagai salah satu penjamin Ibu Nuril, kami harus berterimakasih pada Majelis Hakim yang juga mempertimbangkan 38 orang lainnya sebagai penjamin terhadap penangguhan penahanan Ibu Nuril. Mereka berlatar belakang dari berbagai macam profesi yaitu aktivis, akademisi, tokoh masyarakat, pejabat publik, dan politisi," jelas Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Syahrul.


Dia menilai Majelis Hakim telah melihat aspek kemanusiaan dibalik penangguhan penahanan tersebut. "Majelis Hakim begitu sangat peduli dengan kondisi psikologi anak untuk tetap didampingi oleh Ibu Nuril," ungkapnya.

Karena warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu ialah seorang ibu 3 anak, 2 masih duduk di bangku sekolah dan 1 orang lagi masih berusia lima tahun. Sejak Nuril ditahan, suaminya terpaksa tidak bekerja untuk menggantikan peran istrinya mengasuh anak.

"Kami ucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Majelis Hakim masih mau mendengar rasa keadilan publik yang disuarakan untuk memperjuangkan Ibu Nuril," katanya lagi.

Sementara itu Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Candra, menambahkan, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas kepada Ibu Nuril. Karena mereka yakin kebenaran dan jalan keadilan bersama Ibu Nuril.

"Semoga hati nurani Majelis Hakim dapat melihat Ibu Nuril sejatinya adalah korban dari pelecehan seksual. Sebagai bawahan di kantor, Ibu Nuril tak kuasa untuk melakukan perlawanan terhadap atasan yang melecehkannya. Ibu Nuril merekam percakapan telepon mesum tersebut, tentu sebagai dalih agar dapat membuktikan bahwa tidak benar tuduhan perselingkuhan yang mengarah padanya," tandasnya. [zul]

Populer

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

UPDATE

ANTAM Salurkan Ratusan Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Operasional

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:11

Purbaya Tak Tahu Menahu Anggaran Rp100 Miliar untuk Sapi Kurban Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:10

Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Momen Cek Arah Kiblat

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Erdogan Serukan Solidaritas untuk Gaza dalam Pesan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 | 14:02

Menkes Ungkap Penyebab Kolesterol Naik Setelah Makan Daging Kambing

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:57

Warga Pati Jadi Korban Penipuan Masuk Akpol Bayar Rp1,5 Miliar

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:37

Politisi PDIP Minta Indonesia Serius Tangani Regulasi Soal AI

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:25

Putusan MK Momentum Benahi Kaderisasi Politik Perempuan

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:20

Bandar Sabu Ngamuk saat Ditangkap, Polisi Kena Tusuk

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:15

Arus Kendaraan Melonjak Hampir 9 Persen, Jalur Trans Jawa-Bandung Paling Padat

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:11

Selengkapnya