Berita

Hukum

Penangguhanan Penahanan Nuril, Pemuda Muhammadiyah: Terima Kasih Majelis Hakim

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 09:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram berterima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Nuril Baiq Maknun dari tahanan rutan menjadi penahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak kemarin (Rabu, 31/5) sampai 24 Juli mendatang.

Satgas Pemuda Muhammadiyah bersama perwakilan dari organisasi otonom Muhammadiyah lainnya turut menjadi menjamin terdakwa kasus UU ITE yang dituduh menyebarkan rekaman pembicaraan asusila atasannya.

"Sebagai salah satu penjamin Ibu Nuril, kami harus berterimakasih pada Majelis Hakim yang juga mempertimbangkan 38 orang lainnya sebagai penjamin terhadap penangguhan penahanan Ibu Nuril. Mereka berlatar belakang dari berbagai macam profesi yaitu aktivis, akademisi, tokoh masyarakat, pejabat publik, dan politisi," jelas Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Syahrul.


Dia menilai Majelis Hakim telah melihat aspek kemanusiaan dibalik penangguhan penahanan tersebut. "Majelis Hakim begitu sangat peduli dengan kondisi psikologi anak untuk tetap didampingi oleh Ibu Nuril," ungkapnya.

Karena warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu ialah seorang ibu 3 anak, 2 masih duduk di bangku sekolah dan 1 orang lagi masih berusia lima tahun. Sejak Nuril ditahan, suaminya terpaksa tidak bekerja untuk menggantikan peran istrinya mengasuh anak.

"Kami ucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Majelis Hakim masih mau mendengar rasa keadilan publik yang disuarakan untuk memperjuangkan Ibu Nuril," katanya lagi.

Sementara itu Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Candra, menambahkan, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas kepada Ibu Nuril. Karena mereka yakin kebenaran dan jalan keadilan bersama Ibu Nuril.

"Semoga hati nurani Majelis Hakim dapat melihat Ibu Nuril sejatinya adalah korban dari pelecehan seksual. Sebagai bawahan di kantor, Ibu Nuril tak kuasa untuk melakukan perlawanan terhadap atasan yang melecehkannya. Ibu Nuril merekam percakapan telepon mesum tersebut, tentu sebagai dalih agar dapat membuktikan bahwa tidak benar tuduhan perselingkuhan yang mengarah padanya," tandasnya. [zul]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya