Berita

Hukum

Penangguhanan Penahanan Nuril, Pemuda Muhammadiyah: Terima Kasih Majelis Hakim

KAMIS, 01 JUNI 2017 | 09:15 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

. Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Mataram berterima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan Nuril Baiq Maknun dari tahanan rutan menjadi penahanan rutan menjadi tahanan kota terhitung sejak kemarin (Rabu, 31/5) sampai 24 Juli mendatang.

Satgas Pemuda Muhammadiyah bersama perwakilan dari organisasi otonom Muhammadiyah lainnya turut menjadi menjamin terdakwa kasus UU ITE yang dituduh menyebarkan rekaman pembicaraan asusila atasannya.

"Sebagai salah satu penjamin Ibu Nuril, kami harus berterimakasih pada Majelis Hakim yang juga mempertimbangkan 38 orang lainnya sebagai penjamin terhadap penangguhan penahanan Ibu Nuril. Mereka berlatar belakang dari berbagai macam profesi yaitu aktivis, akademisi, tokoh masyarakat, pejabat publik, dan politisi," jelas Direktur Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Syahrul.


Dia menilai Majelis Hakim telah melihat aspek kemanusiaan dibalik penangguhan penahanan tersebut. "Majelis Hakim begitu sangat peduli dengan kondisi psikologi anak untuk tetap didampingi oleh Ibu Nuril," ungkapnya.

Karena warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu ialah seorang ibu 3 anak, 2 masih duduk di bangku sekolah dan 1 orang lagi masih berusia lima tahun. Sejak Nuril ditahan, suaminya terpaksa tidak bekerja untuk menggantikan peran istrinya mengasuh anak.

"Kami ucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Majelis Hakim masih mau mendengar rasa keadilan publik yang disuarakan untuk memperjuangkan Ibu Nuril," katanya lagi.

Sementara itu Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Mataram, Candra, menambahkan, pihaknya berharap kepada Majelis Hakim dapat memberikan putusan bebas kepada Ibu Nuril. Karena mereka yakin kebenaran dan jalan keadilan bersama Ibu Nuril.

"Semoga hati nurani Majelis Hakim dapat melihat Ibu Nuril sejatinya adalah korban dari pelecehan seksual. Sebagai bawahan di kantor, Ibu Nuril tak kuasa untuk melakukan perlawanan terhadap atasan yang melecehkannya. Ibu Nuril merekam percakapan telepon mesum tersebut, tentu sebagai dalih agar dapat membuktikan bahwa tidak benar tuduhan perselingkuhan yang mengarah padanya," tandasnya. [zul]

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya