Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Dana Nasabah Rp 110 Miliar Lenyap, BTN Harus Tanggung Jawab

RABU, 31 MEI 2017 | 20:58 WIB | LAPORAN:

Jajaran Direksi Bank Tabungan Negara diminta untuk bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah milik PT Surya Artha Nusantara Finance (SANF) yang tersimpan dalam rekening giro plus senilai Rp 110 miliar di BTN.

Begitu dikatakan Ahli Hukum Korporasi, Faisal Santiago, saat dikontak, Rabu (31/5).

Pertanggung jawaban tersebut, menurutnya, sesuai dengan UU Perseroan Terbatas (PT).


"Direksi BTN dalam menjalankan amanahnya berdasarkan RUPS, sehingga Direksi BTN memiliki kewajiban untuk turut bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah tersebut," kata Faisal.

Dia menjelaskan, hilangnya dana nasabah tersebut adalah bentuk kelalaian BTN. Bisa dikatakan bahwa BTN tidak menjalankan prinsip kehati-hatian perbankan, sehingga terjadi pembobolan terhadap dana nasabah.

"Perbankan harusnya sangat menjaga dan memiliki prinsip kehati-hatian. Sebab, bisnis perbankan adalah bisnis kepercayaan. Jadi,  jangan sampai terjadi hilangnya kepercayaan nasabah terhadap perbankan," jelas Faisal.

Dia menerangkan, pembobolan bank dengan mentransfer dana nasabah ke rekening lain dibutuhkan instrumen yang hanya bisa dilakukan oleh pejabat bank yang memiliki otoritas. Baik itu kepala cabang ataupun jajaran direksi, semunya tergantung kapasitasnya.

Nah, berdasarkan UU PT, direksi menjalankan amanahnya sesuai RUPS. "Jadi apapun bentuknya, maka bank harus bertanggung jawab terhadap hilangnya dana nasabah walau nasabah tersebut mencari keadilan lewat pengadilan, bank tetap harus bertanggung jawab," tegas Faisal.

Sementara itu Kuasa Hukum PT SANF, TM Mangunsong menegaskan, sesuai ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas 40/2007 Pasal 92 ayat (1) Direksi BTN harus menjalankan pengurusan perseroan.

"Dan sesuai maksud dan tujuan perseroan hal tanggung jawab terhadap kepengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pas 92 ayat 1, direksi bertanggung jawab terhadap kepengurusan perseroan."

Oleh karena itu, kata Mangunsong, hilangnya dana PTSANF sebesar Rp 110 miliar tersebut dari rekening Giro Plus PTSANF merupakan tanggung jawab pihak terkait.

"Pengelolaan sistem perbankan yang ada dalam Bank BTN tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip ketentuan perbankan yang ada. Bank BTN tidak melanggar prinsip kehatian-hatian, sistem manajemen, sistem tata kelola yang seharusnya dilakukan secara benar dan baik," tandasnya. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya