Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Meikarta Belum Kantongi Izin, Sudah Luar Biasa Iklannya

RABU, 31 MEI 2017 | 15:06 WIB

Proyek kota baru berjuluk "Meikarta" di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 278 triliun ternyata belum memiliki izin penuh.

Proyek yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Pusat yang kini dalam pengerjaan tahap pertama itu membuat Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mempertanyakannya.

Apalagi, Bupati Neneng mempersoalkan manajemen Meikarta yang justru lebih dulu menjual unit pemukiman sebelum proses perizinan rampung. Bahkan, pembangunannya mulai dilakukan meski izin belum disetujui.


"Proyek belum punya izin apapun, baru izin lokasi. Berdasarkan tata ruang sudah rampung, cuma yang dikhawatirkan itu iklannya luar biasa," kata Neneng di Bekasi, kemarin.

Selain belum merampung proses perizinannya, katanya, manajemen pun belum mengajukan desain kawasan pemukiman tersebut.

"Terus terang tidak tahu Meikarta itu yang mana. Kalau datang ke kami atas nama perusahaan bukan merek dagang. Saya pribadi belum melihat desainnya seperti apa. Mereka juga belum mengajukan desainnya," katanya seperti diberitakan RMOLJakarta.Com.

Ia menegaskan akan segera memanggil pengembang Meikarta untuk menjelaskan persoalan perizinan. Mereka pun harus bisa menerangkan sikap manajemen yang terlebih dulu menjual unit rumah sebelum proses izin rampung.

"Kami khawatirkan ada konsumen komplain karena memang belum punya izin. Memang kalau bahasa tata ruang sudah sesuai tapi izinnya belum penuh, masih jauh proses perizinannya. Apakah boleh berjualan lebih dulu tapi izin belum ada," ujarnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Carwinda membenarkan kawasan pemukiman tersebut belum memenuhi perizinan. Lippo Grup baru mengantongi izin lokasi dan mengurus izin pemanfaatan dan penggunaan tanah (IPPT).

"Izinnya memang masih proses IPPT, sejauh ini mereka baru punya izin lokasi, itu pun izin pemukiman karena tanahnya kan sudah milik Lippo, bukan warga atau pemda. Tapi sebenarnya kalau tata ruangnya sudah diperuntukkan bagi industri dan pemukiman. Cuma izinnya belum," ujarnya.

Setelah IPPT rampung, ada beberapa perizinan lainnya yang harus ditempuh hingga mendapat izin mendirikan bangunan. Ia membenarkan jika Meikarta belum punya izin mendirikan bangunan namun sudah mulai membangun fondasi. Ditinjau dari perizinan, pembangunan tersebut tidak diperkenankan.

"Tahapannya itu IPPT, selanjutnya ada site plan yang nanti diperiksa oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi hingga nantinya IMB. Kalau dari perizinan, tidak diperbolehkan membangun dulu sampai izin keluar," ujarnya.

"Lippo jangan melakukan aktivitas pembangunan dulu. Karena ini bukan kawasan yang boleh membangun saat izin masih proses,” kata mantan Camat Tambun Selatan itu. Lebih lanjut, Carwinda menjelaskan, proses perizinan ini dikoordinasikan antara Pemkab Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Terkait penjualan sebelum izin selesai, hal tersebut dikembalikan pada pemesan.

"Jadi proses perizinan itu Bupati dan koordinasi dengan Pemprov Jabar. Sedangkan kalau mereka menjual lebih dulu, itu dikembalikan pada pemesan apakah itu ada izinnya atau tidak. Sedangkan izin masih dalam proses," pungkasnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya