Berita

Sirojudin Abbas

Politik

SMRC: Sesuai Keputusan MK, Semua Parpol Wajib Diverifikasi

RABU, 31 MEI 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peneliti Lembaga Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menilai ada kekhawatiran dari partai lama-lama yang ada di DPR terhadap kemunculan partai baru.

Karena itu, terkesan DPR sengaja mempersempit ruang gerak partai yang baru melalui RUU Pemilu 2019. Terutama kehadiran dua partai baru, PSI dan Perindo.

"Tampaknya partai lama ini khawatir," kata Abbas saat dihubungi, Rabu (31/5).


Contohnya melalui parlemen treshold (PT) dan verifikasi partai politik oleh KPU, yang diatur dalam RUU Pemilu tersebut. Partai lama beranggapan dengan verifikasi maka akan memperberat peluang partai baru lolos ke Pemilu 2019.

Padahal dia menekankan, partai lama juga wajib ikut verifikasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2014. "Jangan ada diskriminasi terhadap partai baru. Verifikasi harus semua partai politik," kata Abbas.

Menurutnya, jika verifikasi benar-benar fair, jujur dan adil partai lama juga terancam tidak bisa lolos ke Pemilu 2019.

"Partai lama itu problemnya adalah infrastruktur partai sampai ke bawah, basis partai ke bawah biasanya stagnan setelah wakilnya duduk di DPR. Kalau dilakukan verifikasi lagi tentu akan sulit bagi mereka," kata Abbas.

Oleh karena itu, Abbas mengatakan dengan waktu yang semakin mepet diharapkan DPR dan pemerintah bijak dalam memutuskan RUU Pemilu.

Pansus RUU Pemilu sendiri sudah memutuskan partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi sebelumnya pada tahun 2014 tidak lagi perlu diverifikasi. "Karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," jelas kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy kemarin.

Politikus PKB ini mengungkapkan apa yang diputuskan Pansus RUU Pemilu itu mengikuti logika dari keputusan MK yang dalam klausul keputusannya mempertimbangkan tentang syarat verifikasi.

Apa yang diputuskan Pansus akan dibawa ke Bamus DPR RI lalu diteruskan ke Paripurna untuk diminta persetujuan dari anggota DPR RI, apakah bisa disahkan atau tidak. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya