Berita

Sirojudin Abbas

Politik

SMRC: Sesuai Keputusan MK, Semua Parpol Wajib Diverifikasi

RABU, 31 MEI 2017 | 14:56 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peneliti Lembaga Survei Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Sirojudin Abbas menilai ada kekhawatiran dari partai lama-lama yang ada di DPR terhadap kemunculan partai baru.

Karena itu, terkesan DPR sengaja mempersempit ruang gerak partai yang baru melalui RUU Pemilu 2019. Terutama kehadiran dua partai baru, PSI dan Perindo.

"Tampaknya partai lama ini khawatir," kata Abbas saat dihubungi, Rabu (31/5).


Contohnya melalui parlemen treshold (PT) dan verifikasi partai politik oleh KPU, yang diatur dalam RUU Pemilu tersebut. Partai lama beranggapan dengan verifikasi maka akan memperberat peluang partai baru lolos ke Pemilu 2019.

Padahal dia menekankan, partai lama juga wajib ikut verifikasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2014. "Jangan ada diskriminasi terhadap partai baru. Verifikasi harus semua partai politik," kata Abbas.

Menurutnya, jika verifikasi benar-benar fair, jujur dan adil partai lama juga terancam tidak bisa lolos ke Pemilu 2019.

"Partai lama itu problemnya adalah infrastruktur partai sampai ke bawah, basis partai ke bawah biasanya stagnan setelah wakilnya duduk di DPR. Kalau dilakukan verifikasi lagi tentu akan sulit bagi mereka," kata Abbas.

Oleh karena itu, Abbas mengatakan dengan waktu yang semakin mepet diharapkan DPR dan pemerintah bijak dalam memutuskan RUU Pemilu.

Pansus RUU Pemilu sendiri sudah memutuskan partai-partai lama yang sudah lolos verifikasi sebelumnya pada tahun 2014 tidak lagi perlu diverifikasi. "Karena syaratnya tidak berubah dari pemilu sebelumnya," jelas kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy kemarin.

Politikus PKB ini mengungkapkan apa yang diputuskan Pansus RUU Pemilu itu mengikuti logika dari keputusan MK yang dalam klausul keputusannya mempertimbangkan tentang syarat verifikasi.

Apa yang diputuskan Pansus akan dibawa ke Bamus DPR RI lalu diteruskan ke Paripurna untuk diminta persetujuan dari anggota DPR RI, apakah bisa disahkan atau tidak. [zul]

Populer

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Modal Asing Keluar Rp7,71 Triliun, BI Catat Tekanan di SBN pada Pertengahan Januari 2026

Jumat, 16 Januari 2026 | 08:05

Dolar AS Menguat ke Level Tertinggi Enam Pekan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:56

Kejauhan Mengaitkan Isu Ijazah Jokowi dengan SBY–AHY

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:48

RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menyandera Lawan Politik

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:40

Jenazah 32 Tentara Kuba Korban Serangan AS di Venezuela Dipulangkan

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:33

Bursa Eropa: Efek Demam AI Sektor Teknologi Capai Level Tertinggi

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:16

Emas Tak Lagi Memanas, Tertekan Data Tenaga Kerja AS dan Sikap Moderat Trump

Jumat, 16 Januari 2026 | 07:06

Wajah Ideal Desa 2045

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:50

TPU Tegal Alur Tak Tersangkut Lahan Bersengketa

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:23

Kemenkes Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Robotik Medis

Jumat, 16 Januari 2026 | 06:04

Selengkapnya