Berita

Damayanti Wisnu Putranti/Net

Hukum

Lagi, Damayanti Jelaskan Alur Duit Suap Dari Pengusaha

RABU, 31 MEI 2017 | 14:37 WIB | LAPORAN:

Damayanti Wisnu Putranti, terdakwa kasus suap proyek program aspirasi Komisi V DPR di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dihadirkan sebagai saksi terdakwa Soe Kok Seng alias Aseng dalam kasus dugaan suap proyek program aspirasi Komisi V DPR di Kemenpupera.

Dalam kesaksiannya Damayanti mengurai kembali alur pemberian uang yang diterimanya dari sejumlah pengusaha. Salah satunya Aseng.

"Semua uang yang ambil Dessy (Dessy A Edwin), uang dari Abdul Khoir. Belakangan saya baru tahu dari fakta persidangan uang itu patungan pak Aseng dan pak Alfred (Jhon Alfred)," beber Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).


Damayanti menjelaskan, uang patungan yang jumlahnya Rp 1 miliar tu diberikannya kepada Walikota Semarang Hendrar Prihadi, mantan Bupati Kendal Widya Kandi Susanti dan wakilnya M. Hilmi saat Pilkada 2015 lalu.

Menurut Damayanti, Hendrar diberikan uang sebesar Rp 300 juta sementara Widya dan wakilnya Hilmi masing-masing Rp150 juta.

"Sisanya ada untuk Dessy dan DPC PDI Perjuangan Kendal juga ada. Seingat saya uang diberikan awal Desember 2015, karena taggal 9 Desember sudah Pilkada serentak," ujar Damayanti.

Di kesempatan yang sama, Abdul Khoir, terdakwa kasus suap proyek program aspirasi Komisi V DPR di Kemenpupera tak membantah pernah memberikan uang kepada Dessy selaku staf Damayanti.

Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama itu menjelaskan, kala itu, Dessy mengatakan Damayanti memerlukan uang untuk Pilkada 2015. Atas pernyataan itu jugalah dirinya menghubungi Aseng dan bos Jeco Grup Hong Arta John Alfred untuk meminjam uang Rp 1 miliar.  Setelah didapatkan, uang tersebut ditukarkan menjadi 72.727 dolar AS dan diberikan melalui Dessy di kantor Kementerian PUPR pada 26 November 2015.

"Pada waktu itu saya tidak punya uang, dan sepakat untuk patungan saya dan pak Aseng, dan pak Alfred. Uangnya dari pak Alfred. Saya pinjam dan sudah saya kembalikan," kata  Abdul saat menjadi saksi di persidangan.[wid]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya